
AlurNews.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan 4 ton bawang merah yang merupakan hasil operasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Perairan Barat Pulau Galang, Provinsi Kepulauan Riau.
Komoditas tersebut dilalulintaskan tanpa dokumen karantina, tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Karantina, bawang merah tersebut terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) berupa nematoda yaitu Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp, Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius,” ujar Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, nematoda tersebut bisa merusak bagian akar dan jaringan tanaman sehingga bisa membuat pertumbuhan tanaman abnormal, seperti tunas mati, batang dan daun mengkerut.
Herwintarti menjelaskan bahwa saat diperiksa, pemilik barang atau ABK kapal sengaja mengelabui petugas dengan mengemasi bawang menggunakan karung, juga diletakkan pada area yang sulit dijangkau di kapal.
Pemilik disebut telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran, melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina, sehingga pemilik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
“Tindakan karantina pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur. Sebelum dikubur, seluruh bawang disiram cairan pembusuk agar cepat terurai di tanah sekaligus menghindari kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggungjawab mengambil kembali komoditas tersebut,” ujarnya. (Nando)