
AlurNews.com – Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan EM sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan jaringan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terbongkar dalam kegiatan monitoring oleh BP3MI Kepri di Pelabuhan Internasional Batam Center.
EM diamankan bersama delapan calon PMI (CPMI) asal Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (19/6/2025). Saat itu, EM diketahui tengah mengatur keberangkatan kedelapan korban menuju Malaysia melalui pelabuhan internasional tersebut.
“Satu orang berinisial EM, yang diamankan Kamis lalu saat ini sudah ditetapkan tersangka. Penetapan dilakukan setelah kita melakukan pendalaman terhadap keterangan 8 korban yang sudah kita periksa,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, melalui sambungan telepon, Minggu (22/6/2025).
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan berdasarkan fakta lapangan. Saat ini, EM telah ditahan, sementara delapan korban telah dikembalikan ke BP3MI Kepri untuk penanganan lebih lanjut.
“Pelaku EM tadi malam sudah kita lakukan penahanan, untuk delapan PMI sudah kita kembalikan ke BP3MI Kepri,” tambahnya.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa jaringan asal Baubau ini terdeteksi berkat monitoring petugas Helpdesk BP3MI terhadap calon penumpang yang hendak berangkat ke Singapura dan Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan 11 PMI non-prosedural, terdiri dari 3 orang asal Nusa Tenggara Barat dan 8 orang lainnya dari jaringan CPMI asal Baubau.
“Pengungkapan jaringan ini berawal dari petugas yang berhasil mengamankan 11 CPMI non prosedural pada Kamis lalu,” jelasnya, Minggu (22/6/2025).
Sebelum dicegah, EM terlihat mengantar kedelapan korban masuk ke pelabuhan, kemudian mengatur posisi mereka untuk menunggu. Ia sempat mengajak salah satu korban membeli tiket, lalu membagikan tiket kepada seluruh CPMI. Gerak-gerik mencurigakan para korban menarik perhatian petugas, yang akhirnya menggagalkan keberangkatan mereka sebelum naik ke kapal.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para korban hendak bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi dan hanya mengantongi visa kunjungan selama 3 bulan.
Para korban mengaku telah membayar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta untuk pembuatan paspor dan visa kepada suami dari salah satu CPMI bernama M. Selain itu, mereka juga mengaku memberikan uang sebesar Rp4 juta per orang kepada EM, yang diduga menjadi pengurus keberangkatan di Batam.
“Korban jaringan ini berangkat dari Pelabuhan Baubau dan tiba di Pelabuhan Kijang, Bintan, pada Kamis (19/6/2025), lalu melanjutkan perjalanan ke Kota Batam. Tiba di Batam melalui Pelabuhan Punggur, delapan orang ini dijemput oleh EM dan diantar ke Pelabuhan Internasional Batam Center,” jelasnya.
Saat ini, seluruh calon PMI telah didata dan diberikan sosialisasi tentang tata cara bekerja ke luar negeri secara aman dan prosedural serta risiko bekerja secara ilegal. (red)