Jaringan Pengedar Liquid Vape Etomidate Diungkap, Seret Oknum Syahbandar Pelabuhan Internasional Batam

8 hours ago 5
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan saat konfrensi pers pengungkapan kasus penyelundupan liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews com – Sebanyak empat Warga Negara Indonesia (WNI), dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura diamankan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), atas keterlibatannya mengedarkan liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menuturkan keenam tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial MS, saat akan bertransaksi menjual liquid tersebut di pelataran parkir Redfox Greenland, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (29/6/2025) lalu.

“Setelah mengamankan MS, petugas kemudian mendapatkan tersangka lain berinisial AP, JS, serta MF dan ZD yang merupakan WN Singapura. Mereka diamankan di lantai 18 Apartemen Citra Plaza,” jelasnya saat ditemui di Polda Kepri, Jumat (4/7/2025).

Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan liquid mengandung Etomidate dari tersangka AP. Dimana kemudian AP mengaku mendapatkan barang tersebut dari pacarnya berinisial ZD yang merupakan WN Singapura.

Adapun zat berbahaya Etomidate, dijelaskan merupakan senyawa anestesi yang penggunaannya sangat terbatas dalam dunia medis dan dilarang dalam produk konsumsi.

“Mereka ini juga sedang bersiap untuk memasarkan liquid ini secara masal. Dalam penggrebekan di apartemen, kami menemukan 3.205 botol liquid mengandung Etomidate yang dibawa dari Malaysia,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono juga menyampaikan adanya keterlibatan petugas KSOP Kota Batam berinisial EMS, dalam meloloskan liquid tersebut melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Pernyataan ini didapatkan dari keterangan ZD, WN Singapura yang menjadi pembawa barang bukti menuju Batam. Dalam sekali meloloskan barang tersebut melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, EMS mendapatkan upah sebesar Rp15 juta.

“EMS yang merupakan Syahbandar pelabuhan, berperan meloloskan barang tanpa pemeriksaan. Setelah lolos, barang dijemput tersangka JS untuk dibawa ke apartemen AP. Sebagai imbalan, ZD memberikan uang senilai Rp15 juta untuk EMS, dan JS mendapat upah Rp5 juta untuk sekali penjemputan dari pelabuhan ke apartemen,” ujarnya.

Dari keterangan seluruh tersangka, diketahui bahwa aktifit8as ilegal ini telah berlangsung sebanyak tiga kali di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Komplotan ini sudah tiga kali membawa liquid ke Batam dengan bantuan EMS di Pelabuhan Batam Center,” ujarnya.

Sementara itu, WN Singapura lain berinisia MF diketahui sebagai kurir yang membawa langsung liquid vape dari Johor, Malaysia ke Batam atas perintah seorang WN Malaysia berinisial D.

Liquid ini rencananya akan dipasarkan secara masal tidak hanya di Batam, namun juga di Pekanbaru, dengan harga jual per satuan senilai Rp2 juta.

“Pelaku D saat ini masih DPO yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual di Batam dan sebagian besar dikirim ke Pekanbaru. Jadi mereka ini sebenarnya sedang menunggu instruksi dari D,” jelasnya.

Atad perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |