Gugatan Perdata Dibatalkan, Supertanker MT Arman Resmi Disita Negara

22 hours ago 12
Supertanker MT ArmanSupertanker MT Arman 114 dan muatannya kini resmi disita oleh negara melalui Kejaksaan Tinggi Kepri. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau di Tanjungpinang, membatalkan gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc bersama PT Pelayaran Samudera Corp mengenai kepemilikan Supertanker MT Arman 114. Kini kapal dan muatannya tersebut resmi disita oleh negara melalui Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Devy Sudarso menyebut putusan tersebut tertuang dalam perkara banding Nomor 39/PDT/2025/PT TPG yang diputus pada 31 Juli 2025. Putusan ini menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan dinilai cacat formil.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut gugatan para penggugat bersifat obscuur libel atau kabur, dan dinilai telah mencampuradukkan sistem hukum perdata dan pidana secara keliru.

“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (1/8/2025) sore.

Kejaksaan Tinggi Kepri saat ini masih menunggu apakah pihak penggugat, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam,” ujarnya.

Sebelumnya, Ocean Mark Shipping dan PT Pelayaran Samudera Corp melayangkan gugatan kepada Kejaksaan RI, melalui jalur perdata dalam mempertahankan kepemilikan atas kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang memuatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton.

Kasus ini bermula saat Supertanker MT Arman diamankan pada Oktober 2023 silam, oleh kapal patroli Bakamla RI di perairan Laut Natuna Utara atas dugaan pembuangan limbah minyak.

Seiring waktu, gugatan kemudian dilayangkan dengan dasar hukum derden verzet atau perlawanan pihak ketiga, berdasarkan ketentuan dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan RBg.

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan penggunaan hukum acara perdata dalam perkara ini tidak dapat dibenarkan karena bersinggungan langsung dengan putusan pidana.

Kejati Kepri menyebut Majelis hakim juga menekankan bahwa eksekusi atas putusan pidana merupakan kewenangan penuh Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, eksekusi perkara perdata menjadi domain juru sita pengadilan negeri menurut HIR atau RBg. Majelis Hakim melihat langkah hukum Ocean Mark Shipping dan PT Pelayaran Samudera Corp dinilai menyalahi tata cara yang berlaku dan melanggar tertib hukum acara.

Kini, dengan dibatalkannya putusan PN Batam, perkara tersebut dinyatakan berhenti di ranah formil dan tidak dapat memasuki pokok perkara. Selain menolak gugatan utama, majelis juga menolak gugatan intervensi dari PT Pelayaran Samudera Corp.

“Kedua pihak dinyatakan kalah dalam dua tingkat peradilan dan dibebankan untuk membayar biaya perkara. Objek sengketa tetap berada dalam kendali Kejaksaan sebagai eksekutor yang sah atas putusan pidana,” ujarnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |