
AlurNews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kadis PUPR Karimun, Cahyo Prayitno serta dihadiri sejumlah OPD, perwakilan Kantor Kecamatan dan Kelurahan, RT/RW, asosiasi perusahaan kontruksi hingga akedemisi.
Dalam kegiatan itu, Cahyo menyampaikan berbagai standar prosedur operasioan serta pelayanan terhadap masyarakat yang telah dilakukan dan beberapa rencana pembangunan fisik yang strategis.
“Beberapa pelayanan Dinas PUPR yang diberikan kepada Masyarakat selain berupa pembangunan infrastruktur juga memberikan pelayan berupa pemberian Surat Keterangan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Perizinan Bagunan Gedung (PBG) yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Cahyo.
“Selain itu, Dinas PUPR Karimun juga telah mengadakan berbagai pelatihan peningkatan tenaga skill di bidang pembangunan dan sertifikasi tenaga terampil konstruksi,” timpalnya lagi.
Cahyo mengakui meski postur APBD Kabupaten Karimun saat ini perlu dilakukan penyesuaian, pihaknya tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam menjalankan tupoksinya untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
“Pelayanan yang diberikan tidak terlepas dari andil masyarakat mendukung tupoksi Dinas PUPR, kami berharap masyarakat dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang ada di kantor kami, dan media-media elektronik yang tersedia sebagai feed back sehingga kami bisa terus meningkatkan pelayanan publik,” tuturnya.
Saat sesi tanya jawab dan diskusi berlangsung, persoalan mengenai banyaknya bangunan yang tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencuat serta menjadi keluhan oleh masyarakat.
Terkait hal tersebut, Cahyo menyebut pihaknya akan melakukan monitoring ke lapangan melalui tim penertiban penataan ruang bekerjasana dengan Satpol PP terhadap beberapa bangunan yang tidak atau belum melengkapi izinnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yakni dengan kegiatan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan pemenuhan standar teknis bangunan gedung, yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 terbit. (Andre)