AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, mendeportasi dua pelaku penganiayaan terhadap DJ First Club Batam yang terjadi pada, Sabtu (7/6/2025) dini hari lalu.
Kedua pelaku atas nama Le Thi Huynh Trang (25), dan Nguyen Thi Thu Thao (25), kini telah dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada, Rabu (25/6/2025) siang.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturian menjelaskan, kedua WN Vietnam ini dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Sebelumnya peristiwa ini telah ditangani oleh Polsek Lubuk Baja, dan menjadi perhatian publik.
“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (26/6/2025).
Pihaknya menyebut, tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi warga negara asing.
Jefrico juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan, agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap DJ wanita First Club Batam yang diketahui bernama Stevani. Mencuat setelah video penganiayaan yang dialaminya viral di media sosial.
Kedua pelaku yang diduga bekerja sebagai LC di Tempat Hiburan Malam ini, diamankan pihak Kepolisian pada, Sabtu (7/6/2025) pagi di Pelabuhan Internasional Harbourbay, saat akan meninggalkan Batam menuju Singapura.
Setelah sempat ditahan pihak Kepolisian, kasus penganiayaan ini kemudian berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dari data yang didapat, korban diketahui mencabut laporannya. (nando)