Diisukan Jadi Penghambat Impor Sembako ke Karimun, Bea Cukai: Itu Tidak Benar

2 weeks ago 25
Kasubbag Humas dan Rumah Tangga Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra. (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Belakangan ini Kabupaten Karimun sedang diterpa mengenai ketersediaan bahan pokok yang menipis akibat terhambatnya impor sembako dari luar daerah, khususnya dari Kota Batam.

Tak sedikit masyarakat berasumsi dan menuding kelangkaan stok sembako yang terjadi tersebut imbas dari tindakan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi melalui Kasubbag Humas dan Rumah Tangga, Robby Candra secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melarang atau menghambat pendistribusian barang, terkhusus sembako.

“Itu tidak benar, kami tidak pernah melarang atau mempersulit kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau FTZ yang masuk ke wilayah Karimun,” terangnya, Jumat (15/8/2025).

Apalagi lanjut dia, jika hal tersebut sudah memenuhi kewajiban dan aturan kepabeanan yakni UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2025 tentang Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (FTZ).

Robby menjelaskan, mengenai beberapa hal yang merupakan kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan FTZ.

“Jika pengusaha ataupun masyarakat membutuhkan Informasi seputar Kepabeanan dan seperti apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kami dari tim kehumasan baik di Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Tanjungbalai Karimun siap memberikan informasi guna menghindari miss komunikasi serta menimbulkan adanya kerugian dari hal tersebut,” jelasnya.

Robby menyebutkan, terdapat 4 peran Kanwil DJBC Khusus Kepri dalam menjalankan tugas yakni pelindung masyarakat (community protector), fasilitator perdagangan (trade fasilitator), pendukung industri (industrial assistance) dan pengumpul penerimaan negara (revenue collector).

“Kanwil Khusus DJBC Kepri juga memiliki peran dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran. Selain itu, Kanwil Khusus DJBC Kepri berserta jajarannya juga menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, dengan memberikan pelayanan informasi yang akan diberikan oleh petugas layanan informasi atas hal-hal yang ditanyakan,” tegasnya

Menurut Robby, pihaknya dalam menjalankan fungsi sebagai Trade Fasilitator dan Industrial Assistance memiliki informasi yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha dan masyarakat terkait adanya fasilitas-fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah guna menunjang perekonomian.

Seperti halnya fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas lainnya serta telah memiliki kekuatan hukum yang tetap berupa Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri terkait impor maupun ekspor.

“Atas pertanyaan yang diajukan mengenai adanya gosip atau selentingan kabar yang diperoleh mengenai Bea dan Cukai tidak memberikan ijin barang masuk ke Karimun, itu tidak benar. Tidak ada kewenangan Bea dan Cukai melarang barang impor masuk ke Karimun, apalagi kewajiban kepabeanannya sudah terpenuhi,” ujar Robby.

Ia juga mengatakan salah satu fasilitas yang menarik dan tepat untuk Kabupaten Karimun yakni Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tertuang dalam Pasal 1 poin nomor 23  PMK No 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK No  272/PMK.04/2015 tentang PLB yaitu Bahan Pokok adalah PLB yang menimbun Bahan Pokok terutama untuk tujuan Distribusi selain kepada perusahaan Industri.

“Semoga saja ada investor, Pengusaha atau stake holder di bidang bahan pokok yang akan memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh Menteri untuk perekonomian negara serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketersediaan Bahan Pokok untuk dikonsumsi yang memiliki pemenuhan kewajiban pabeannya yang lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, dan juga dukungan pemerintah setempat serta CIQP (Customs, Immigration, Quarantine and Port Authority),” tutupnya. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |