
AlurNews.com – BP Batam terus memperkuat koordinasi dalam pengelolaan lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, khususnya terkait kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Salah satu langkah konkretnya adalah melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (1/7/2025) di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.
Acara yang digelar secara hybrid ini dibuka oleh Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal. Ia menekankan pentingnya evaluasi regulasi secara berkala guna menciptakan iklim usaha yang adaptif dan sehat.
“Proses bisnis sangat dinamis, terutama di KPBPB Batam. Evaluasi ketentuan yang berlaku perlu terus dilakukan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif,” ujarnya.
Rully mengingatkan bahwa pelaku usaha di Batam wajib menaati Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan tersebut. Ia berharap pelaku JPT bisa menyesuaikan bidang usahanya dengan regulasi yang ada.
“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, terutama dalam penguatan pengawasan lalu lintas barang,” kata Rully.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, turut memaparkan aturan tentang penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Produsen (API-P).
Ia juga menjelaskan konsep KBLI Single Purpose, yakni usaha yang didirikan hanya untuk satu jenis layanan, dalam hal ini JPT, sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2021.
“Pelaku usaha perlu mendirikan badan usaha khusus JPT, tanpa menggabungkan kegiatan usaha lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, M. Rofiudzdzikri, menyoroti pentingnya pengawasan atas pemasukan barang ke dalam kawasan.
Ia menegaskan bahwa hanya barang yang relevan dengan kegiatan usaha yang boleh diimpor. JPT dengan API aktif pun hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk keperluan sendiri.
“Kami berharap BP Batam segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh pengusaha JPT,” ujarnya.
FGD ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi antarinstansi dan pelaku usaha, guna memastikan kegiatan JPT di Batam berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tertib administrasi logistik nasional. (red)