
AlurNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial AM (47) karena diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya selama enam tahun. Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/7/2025).
“Pelaku AM sudah kami amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar IPTU Alfajri.
Kasus ini terungkap setelah korban, MA (14), menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Awalnya ibu korban tidak percaya, dan langsung menanyakan kepada pelaku. Saat itu pelaku masih menyangkal tuduhan tersebut,” jelas Iptu Alfajri.
Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mirisnya, meskipun telah diberi peringatan dan dimaafkan oleh ibu korban, pelaku tetap mengulangi perbuatannya.
“Alih-alih menghentikan, pelaku justru semakin sering melancarkan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, perbuatan itu telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024,” ungkapnya.
Fajri menegaskan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami pastikan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” katanya. (Fadli)