
AlurNews.com – Intan seorang ART asal Sumba, Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Batam, Kepulauan Riau. Hanya dijanjikan upah sebesar Rp1,8 juta per bulan, namun demikian upah yang dijanjikan pelaku tidak pernah diberikan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban mulai bekerja di tempat pelaku sejak Juni 2024 lalu. Sejak saat itu, korban diminta untuk tinggal di rumah pelaku.
“Korban ini digaji hanya Rp1,8 juta per bulan, namun sampai setahun dia bekerja tidak pernah dibayar gajinya oleh pelaku berinisial R yang merupakan majikannya,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2025).
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Barelang, Senin (23/6/2025) kemarin, korban juga kerap mendapat intimidasi dan kekerasan secara verbal.
Selama bekerja, korban juga kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pelaku, selain pemukulan yang membuat korban mengalami luka leban di sekujur tubuh. Korban juga dipaksa untuk mengkonsumsi kotoran anjing peliharaan milik pelaku.
Tidak hanya itu, selain mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku R, kepolisian juga telah menahan satu pelaku lain berinisial M yang merupakan rekan kerja korban.
“Dari keterangan yang kami dapat, memang ada korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang. Selain itu kami amankan pelaku lain yang merupakan rekan kerja korban,” jelasnya.
Kini atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004, dengan pidana 10 tahun penjara. (Nando)