Anggota DPR RI Apresiasi Polda Kepri Ungkap Sindikat Penjualan Lahan Ilegal di Kepri

1 month ago 31
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menunjukkan barang bukti hasil kejahatan kasus sindikat mafia lahan yang beraksi menjual lahan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Anggota DPR RI dari Kepulauan Riau, Rizki Faisal mengapresiasi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, dan Polresta Tanjungpinang mengungkap sindikat pemalsu sertifikat tanah, yang beraksi di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.

Rizki menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Polda Kepri, merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat atas tanah yang sah.

“Langkah Polda Kepri membongkar praktik mafia tanah bukan hanya penegakan hukum biasa, ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak rakyat. Tanah adalah warisan, dan ketika hak itu dirampas oleh sindikat, maka negara wajib hadir,” jelasnya, Jumat (4/7/2025).

Rizki juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin atas tindakan nya mengungkap kasus kejahatan yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

Rizki juga menegaskan agar para pemain tanah yang ada di Kepri, agar segera menghentikan tindakan yang selama ini merugikan tidak hanya masyarakat namun juga berpotensi menganggu investasi

“Saya mengapresiasi penuh Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin dan seluruh jajaran, yang menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan gelap. Ini peringatan keras bagi para mafia tanah: Batam dan Kepri bukanlah ladang bagi kejahatan terorganisir,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Tanjungpinang, mengungkap sindikat mafia lahan yang beraksi dengan menjual lahan yang ada di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun modus yang dilakukan oleh sindikat ini, diawali dengan melakukan klaim sepihak di lahan kosong yang dianggap berpotensi. Hingga melakukan pengurusan penerbitan sertifikat analog dan sertifikat elektronik palsu, yang dibubuhkan cap hingga barcode yang meniru barcode asli dari kementerian ATR/BPN

“Ada tujuh orang tersangka total anggota sindikat pemalsuan dokumen negara yang diamankan. 6 orang tersangka pria berinisial ES, RAZ, MR, ZA, KS, dan AY. Sementara satu lainnya adalah tersangka wanita berinisial LL,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin saat ditemui di Polda Kepri, Kamis (3/7/2025).

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menerangkan pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan salah satu korban pada Februari 2025 lalu ke Polresta Tanjungpinang.

Saat itu, korban baru menyadari bahwa sertifikat tanah miliknya palsu saat akan mendaftarkan sertifikat analog lahan miliknya, dan ingin mengubah ke sertifikat elektronik ke Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

“Dari laporan ini kami terus berkoordinasi dan berhasil mengamankan ketujuh anggota sindikat ini. Dari sindikat ini kami akankan 44 sertifikat palsu, dan dokumen BP Batam yang diduga palsu, Gambar PL Lahan, 12 faktur tagihan UWT BP Batam, serta dokumen lain yang memiliki cap BP Batam,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |