AlurNews.com – Sebanyak 5 kilogram narkotika MDMB-4EN Pinaca, yang merupakan narkotika jenis baru diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dari satu tersangka berinisial AT, yang ditangkap di kawasan Pantai Bahagia Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (19/6/2025) lalu.
Saat diamankan, AT diketahui tengah menjemput 5,7 kilogram narkotika jenis Pinaca yang merupakan bahan baku, dalam pembuatan tembakau sintetis atau yang dikenal dengan istilah synthase.
“Kita dapat laporan dari masyarakat atas aktivitas mencurigakan di kawasan Nongsa. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati satu pria berinisial AT yang mana dia merupakan warga Bandung yang sedang berlibur ke Batam,” jelas Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025) sore.
Anggoro menyebut narkotika jenis MDMB-4EN Pinaca, merupakan narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2021. Adapun narkotika yang diamankan dari AT, diketahui berasal dari Malaysia.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis MDMB-4EN Pinaca sebanyak kurang lebih lima kilogram. Total dua tersangka, hasil pengembangan dari keterangan AT,” ujarnya.
Tersangka AT, mengaku diperintahkan oleh seseorang dari Bandung untuk berangkat ke Batam dan mengambil barang haram tersebut di Pantai Nongsa.
Setelah menerima arahan dari pengendali yang berada di Malaysia, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Karimun, lalu dilanjutkan ke Jakarta.
“Kalau diekstrak dan diolah, ini bisa menjadi ganja sintetis atau yang dikenal sebagai cinde, pembakar sintetis. Totalnya ada 5,7 kilogram,” ujarnya.
Pengembangan terhadap keterangan AT, mengarah kepada tersangka lain berinisial ES yang berperan sebagai penghubung dan penyedia alat angkut kapal dari Malaysia ke Jakarta.
Tersangka ES sendiri ditangkap di Jakarta, dikarenakan tengah menunggu kedatangan tersangka AT. Pihaknya juga menegaskan, konsumsi ganja sintetis seperti ini di Batam masih terbilang minim, dengan distribusi utama menyasar pasar Jakarta.
“ESA kami amankan di Jakarta, karena konsumen utamanya di sana. Untuk di Batam, pemakai ganja sintetis seperti ini belum banyak,” tegasnya.
Berdasarkan keterangannya, AT mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika. AT mengaki direkrut oleh kenalannya yang sudah lama tak berkomunikasi, lalu diajak bekerja tanpa penjelasan yang jelas.
AT mengaku belum sempat menerima bayaran atas pekerjaannya. Selama berada di Batam, ia hanya difasilitasi penginapan di hotel selama tiga hingga empat hari.
“AT ini tidak punya pekerjaan. Beberapa tahun lalu dia berkenalan dengan seseorang yang kemudian menawarkan pekerjaan. Menurut pengakuannya, dia tidak tahu kalau itu narkotika. Katanya, barang itu untuk bikin tanaman,” jelasnya
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan ayat, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nando)