AlurNews.com – Lantaran tidak dapat membayar utang, seorang pria berinisial RB (26) warga Kecamatan Seibeduk, Batam mengalami penyekapan dan penyiksaan oleh 7 orang pelaku, empat diantaranya saat ini sudah berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Wade Winarta menjelaskan adapun para pelaku yang telah diamankan diantaranya MKF, RO, MF, dan WM. Keempat pelaku ini diamankan, Kamis (3/7/2025) malam di salah satu rumah yang berada di pemukiman liar belakang Perumahan Lavender, Batam Kota.
“Tiga pelaku lain berinisial UC, AM, dan AB saat ini masih dalam pencarian tim Reskrim. Penyekapan berlangsung selama empat hari, korban disekap sejak 30 Juni,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/7/2025) pagi.
Perihal utang yang dimaksud, Agung menyebut korban memiliki utang sebesar Rp3 juta dengan pelaku berinisial MKF. Adapun hutang yang dimaksud diduga berasal dari penjualan motor hasil curian.
Namun demikian, Agung sedikit mengelak saat ditanyakan permasalahan ini. Dirinya hanya menyebut permasalahan terkait utang korban kepada pelaku MKF yang dipakai korban.
“Permasalahan terkait utang korban kepada pelaku MKF, yang dipakai korban untuk perdamaian terhadap pemilik motor yang dijual korban atas perintah pelaku MKF,” ujarnya.
Sebelum disekap dan dianiaya, korban dijemput oleh pelaku RO dari rumahnya di kawasan Bida Ayu, Kecamatan Seibeduk. Dari kediamannya, korban dibawa menuju kawasan Bida Ayu, Seibeduk, di sana para pelaku lain telah menunggu kedatangan korban.
Di lokasi ini, korban kembali ditanyai mengenai pelunasan utang. Namun karena tidak mendapat jawaban, pelaku MKF menyuruh para pelaku lain mengunci pintu rumah agar korban tak bisa kabur.
Korban kemudian dianiaya beramai-ramai, dan korban dilukai dengan ditusuk bagian kaki dengan menggunakan gunting. Korban juga mendapat tindakan penganiayaan berupa pembakaran bagian tangan yang dilakukan oleh para pelaku lain.
“Di lokasi awal ini selain disiksa, korban juga disekap beberapa hari sebelum dipindahkan,” jelasnya.
Setelah berselang satu hari, para pelaku kemudian memindahkan korban dengan membawa korban ke lokasi penyekapan lain, yang merupakan kediaman pelaku WM.
“Pelaku WM pemilik rumah, yang juga sudah kami amankan diketahui masih di bawah umur,” jelasnya.
Atas perbuatannya, saat ini ketiga pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP tentang penyekapan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Sementara WM dikenakan Pasal 333 KUHP karena menyediakan tempat untuk penyekapan. (Nando)
Tak berhenti sampai di situ, tiga pelaku lainnya yakni MKF, RO, dan MF kemudian membawa korban ke rumah pelaku WM yang berada di Ruli belakang Perumahan LV, Kecamatan Batam Kota.
“Korban sempat disekap di rumah kedua tersebut. WM, pemilik rumah, diketahui masih di bawah umur,” kata dia.
Polsek Batam Kota yang menerima laporan segera bergerak. Pada Kamis (3/7/2025), polisi berhasil mengamankan empat pelaku yakni MKF, RO, MF, dan WM.
“Empat pelaku sudah kami amankan. Sementara tiga lainnya, yaitu UC, AM, dan AB, masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan,” katanya.
Ketiga pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP tentang penyekapan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Sementara WM dikenakan Pasal 333 KUHP karena menyediakan tempat untuk penyekapan. (Nando)