Jual Liquid Vape Mengandung Narkotika, Dua Pekerja THM di Batam Diamankan

11 hours ago 7
Dua pekerja tempat hiburan malam FC di kawasan Nagoya, Batam diamankan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena mengedarkan narkotika kepada pengunjung. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dua pekerja tempat hiburan malam FC di kawasan Nagoya, Batam diamankan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena mengedarkan narkotika kepada pengunjung.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan dalam operasi penyamaran, dan undercover buy yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

“Keduanya diamankan dalam operasi penyamaran Minggu dinihari lalu. Satu tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/10/2025).

Adapun kedua tersangka adalah DLH yang berprofesi sebagai pramusaji, dan LK yang berprofesi sebagai staff di THM tersebut. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi, dan liquid vape yang mengandung narkotika.

“Petugas menyamar sebagai pembeli dan menangkap seorang perempuan berinisial DLH saat menyerahkan pil ekstasi dan cairan vape yang mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” jelasnya.

Dari tangan DLH, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev,1 vape putih merek Sidepiece, 1 vape oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp4,5 juta, serta 1 unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan LK di area dapur yang berada di lantai dasar. LK diketahui sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan pengakuannya, ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH, sementara cairan vape dibeli DLH dari AL keduanya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“LK berperan sebagai perantara dalam transaksi ekstasi. Dari tersangka disita uang tunai Rp750 ribu dan satu unit ponsel,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ib)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |