AlurNews.com – Sebuah postingan di media sosial viral di kalangan pengguna media sosial di Batam sejak, Senin (27/10/2025) pagi.
Postingan ini berupa pengakuan diduga seorang pegawai Imigrasi Batam, yang diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juga untuk membebaskan rekannya yang kini ditahan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dalam narasinya, pembuat postingan juga mencantumkan bahwa permintaan uang tersebut juga melibatkan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad
“Gais, temenku yg kerja di Imigrasi Batam, dimintain 10 juta sama kepala kantor imigrasinya, Hajar Aswad, utk bebasin pegawai imigrasi yg jadi tersangka kasus narkoba, M Aryaguna Penan. Kalo kalian di posisi temenku ini, apa yg kalian lakuin?” tulisnya dalam postingan tersebut.
Menanggapi postingan tersebut, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam peredaran narkotika di Kota Batam.
Walau demikian, Anggoro mengaku belum dapat memberi keterangan pasti mengenai instansi ASN tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga menangkap dua orang lainnya yang merupakan rekan ASN berinisial AP.
“Ada tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran narkotika di Batam. Ketiganya berinisial FP (25), GP (24), dan AP (25),” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/10/2025) malam.
Ia mengaku menangkap ketiga tersangka, saat menelusuri peredaran liquid vape yang mengandung narkotika. Pengungkapan kasus ini, berawal saat petugas mengamankan FP yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ), Kamis (23/10/2025) lalu.
Kepada petugas, FP yang mengaku menyerahkan barang haram tersebut ke AP yang merupakan analis di salah satu lembaga pemerintah.
Anggoro menjelaskan, proses penyerahan barang narkotika ke AP melalui GP yang merupakan sekretaris di salah satu perusahaan swasta di Batam, GP mengantar narkotika itu ke mess yang ditempati oleh AP.
“FP mengaku menyerahkan barang yang sama ke salah satu oknum di lembaga dengan inisial AP,” katanya.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/10/2025) malam. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, membantah hal tersebut. Ia menyebut informasi pada postingan media sosial tersebut tidak benar.
“Informasi lain mengenai adanya permintaan uang kepada pegawai adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hajar Aswad.
Hajar mengatakan pihaknya senantiasa bekerja sama dan bersikap kooperatif jika ada pegawainya yang menyalahi ketentuan perundang-undangan.
“Imigrasi Batam akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan bersikap kooperatif apabila terdapat tindakan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” ujarnya.
Hajar juga dalam keterangannya menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum pegawai Imigrasi Batam saat ini tengah dilakukan pendalaman bersama Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Terkait informasi dugaan adanya tindak pidana narkotika yang disebutkan melibatkan pegawai Kantor Imigrasi Batam, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan tengah diproses bersama Polda Kepri,” ujarnya. (nando)

7 hours ago
4

















































