Tangkap 23 Tersangka, Polda Kepri Temukan Pola Baru Pengiriman PMI Ilegal

2 months ago 42
Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Kepri. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam mulai menggunakan modus mengirim calon PMI non prosedural alias ilegal melalui pelabuhan internasional atau jalur resmi penyeberangan antarnegara, baik yang akan dikirim ke Singapura dan Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander menuturkan modus operandi yang tergolong baru ini, diketahui dari penangkapan 23 tersangka TPPO yang berhasil diamankan kurun waktu satu bulan belakangan.

“Dalam satu bulan ini kita amankan total 23 tersangka dengan 27 korban, total kerugian yang berhasil diselamatkan Rp8,7 miliar. Modus yang dilakukan saat ini ada yang melalui jalur ilegal, serta ada yang sudah melalui jalur umum atau pelabuhan Internasional,” jelas Donny di Polda Kepri, Jumat (22/11/2024).

Para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda, baik bertanggungjawab untuk wilayah penampungan sementara, pengurusan dokumen keberangkatan, serta membiayai keberangkatan calon korban dari wilayah asal.

Dari puluhan tersangka, beberapa diantaranya bertugas sebagai perekrut calon korban yang berasal dari Sumatera Utara, Jawa Timur, Sumatera Barat, NTB, NTT, Jawa Barat, dan Jakarta.

Dalam menggunakan jalur pelabuhan internasional, para calon PMI non prosedural diarahkan seakan-akan menjadi wisatawan dengan bermodal paspor khusus berlibur.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan keterlibatan oknum dalam sindikat TPPO. Salah satunya temuan ASN Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RO, yang berperan mengawal para calon PMI non prosedural masuk hingga ke kapal.

“Salah satunya oknum yang kita amankan adalah pegawai BP Batam di area pelabuhan. Dia berperan menjaga calon korban yang melalui pelabuhan internasional,” ujarnya.

Dalam mengungkap jaringan TPPO ini, pihaknya juga menyebut adanya kendala wilayah, yang mana Kepulauan Riau terdiri dari 96 persen wilayah perairan.

Luasnya wilayah perairan ini, kerap dimanfaatkan oleh jaringan sindikat TPPO, para calon korban yang berangkat melalui banyaknya pelabuhan ilegal.

“Kemudian calon korban yang berangkat dari pelabuhan ilegal ini, menggunakan modus dipindahkan ke kapal lain yang lebih cepat saat berada di laut,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |