AlurNews.com – Sebuah video pendek berdurasi 22 detik viral di kalangan pengguna media sosial, pasalnya dalam video tersebut perekam melaporkan tindakan pelecehan orang tidak dikenal yang dialaminya saat melintas di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan.
Dalam keterangan video yang didapat dari akun Instagram @kepriberteman, perekam sekaligus korban diketahui merupakan wanita berinisial A.
Peristiwa pelecehan itu dialami oleh korban saat melintas tidak jauh dari Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kijang, Bintan, Senin (13/1/2025) kemarin.
Dalam keterangan video yang beredar, Selasa (14/1/2024), korban yang tengah berkendara santai tiba-tiba disentuh bagian payudaranya oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Korban sempat mengejar pelaku sembari berteriak, akibat tidak terima dengan perlakuan pelaku.
“Hei berani ya kau pegang-pegang, kau ku laporin ya. Pelecehan itu namanya,” kata perempuan tersebut dalam rekaman video tersebut
Dikonfirmasi terpisah, Selasa (14/1/2025) sore, Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi membenarkan peristiwa ini. Pihaknya menyebut mengetahui peristiwa ini dari patroli yang dilakukan oleh tim cyber.
Saat ini peristiwa yang tengah viral ini telah ditangani oleh unit Satreskrim Polsek Bintan Timur.
“Postingan viral ini benar adanya, sudah ditangani tim reskrim dan awalnya diketahui dari patroli tim cyber ke beberapa akun medsos komunitas di Kepri,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Dari keterangan dalam video ini, pihak Kepolisian telah berhasil mengetahui identitas pelaku berdasarkan plat kendaraan yang terekam oleh korban. Korban dan pelaku juga telah menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian.
Dalam pemeriksaan yang telah berlangsung, korban dan pelaku saat ini telah sepakat berdamai, dan pelaku juga telah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Pagi tadi kedua keluarga datang ke Polsek Bintan Timur. Kemudian kami ambil keterangan dan klarifikasi. Korban tidak melanjutkan proses hukum dan menyelesaikan secara kekeluargaan, di hadapan keluarganya pelaku kami minta, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf,” jelasnya.