AlurNews.com – Sakit hati karena melihat temannya ditampar, dua anak di bawah umur berinisial O dan R nekat menghabisi nyawa FM (16), siswa SMP di Batam, Kepulauan Riau yang ditemukan mengambang di danau depan Perumahan Purna Yudha, Kabil, Kecamatan Nongsa, Sabtu (11/1/2025) sore kemarin.
Kedua pelaku ini sendiri berhasil diamankan, Minggu (12/1/2024) pagi atau kurang dari 12 jam setelah jenazah korban dilaporkan oleh warga yang tengah memancing di kawasan danau tersebut.
“Kedua pelaku yang juga merupakan teman dari korban diamankan petugas di kawasan jalan raya Kabil,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2025).
Penikaman terhadap FM, berawal saat korban datang untuk bermain ke lokasi pencucian sepeda motor, Sabtu (10/1/2025) yang merupakan tempat kerja kedua pelaku.
Tiba disana, korban sempat bermain handphone dan menonton IG reels. Namun saat itu korban sempat merasa terganggu dengan sikap pelaku R.
Dari pengakuannya, kedua pelaku menyebut baru mengenal korban selama empat hari.
“Saat sedang asyik menonton reels, pelaku R dianggap ribut sehingga membuat korban kesal. Karena kesal, kemudian korban menampar pelaku R,” jelasnya.
Melihat perlakuan korban terhadap rekannya, pelaku O kemudian mengusulkan untuk menghabisi nyawa korban, walau usulan tersebut sempat ditentang oleh pelaku lain.
Namun pelaku O yang menjadi eksekutor kemudian mengambil satu bilah pisau yang disimpan oleh pelaku, dan langsung menusuk bagian dada korban.
“Usulan membunuh korban sendiri sebenarnya sempat ditentang salah satu pelaku. Namun pelaku O langsung ngambil pisau yang disimpan di dalam dan menusuk korban,” jelasnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke danau di depan Perumahan Purna Yudha.
Mereka kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang-barang bukti seperti pakaian dan jaket korban, yang kemudian dibuang ke parit samping Perumahan Jasinta Indah.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) junto pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” ujarnya. (Nando)