AlurNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan mendata 118 ribu rumah yang akan mendapatkan keringanan berupa bebas PBB-P2 di tahun 2025 ini. Kebijakan untuk Kota Batam adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp120 juta.
Aturan yang menjadi landasan dalam kebijakan ini tertuang dalam UU HKPD nomor 1 tahun 2022, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menyebutkan minimal daerah memberikan bebas PBB itu terhadap NJOP sebesar Rp80 juta.
“Harapan masyarakat menengah ke bawah, miskin, atau kurang mampu dapat diberikan kebebasan PBB,” kata Sekretaris Bapenda Kota Batam, Muhammad Aidil Sahalo, Sabtu (25/1/2025).
Ia menuturkan mengingat dan memandang di Kota Batam saat ini nilai jual rumah dengan nilai Rp80 juta sudah sangat jarang. Masyarakat yang bisa menikmati keringanan PBB-P2 ini adalah mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Berdasarkan data yang dimiliki Bapenda Batam, saat ini terdapat kurang lebih 118 ribu rumah dengan NJOP kurang lebih Rp120 juta. Mayoritas rumah ini berada di lokasi Kavling Siap Bangun (KSB) yang terdapat di seluruh wilayah Kota Batam ini.
Misalnya di Sagulung, Seibeduk, ada juga lokasi yang sudah didata itu seperti Bengkong Kolam. Untuk wilayah Batamkota mungkin bisa jadi ada di wilayah Kampung Belian.
“Hal ini sesuai dengan Perwako tahun 2025 ini, bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak kena PBB adalah NJOP sampai dengan 120 juta. Jadi bebas atau free PBB-P2,” sebutnya.
Setelah dilakukan pendataan ternyata masih banyak rumah dengan harga seperti itu. Misalnya di KSB yang berukuran 5×10 meter, atau 6×9 meter, dan itu masih banyak.
“Data di kami sampai 118 ribu NOP. Mayoritas ada di Seibeduk, Sagulung, Bengkong Kolam, Belian,” katanya.
Ia menambahkan kebijakan ini sudah pasti bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang masuk dalam golongan tidak mampu atau miskin. Penerapan kebijakan ini tentu juga akan berdampak terhadap potensi penerimaan pajak daerah melalui PBB-P2 di tahun 2025 ini.
Aidil menyebutkan berdasarkan penghitungan sementara, Bapenda mencatat nilai potensi penerimaan daerah yang hilang dari penerapan kebijakan ini mencapai Rp8-9 miliar.
“Jadi setiap kebijakan itu pasti ada dampaknya. Namun begitu, tujuan pemerintah adalah meringankan beban masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.
Berdasarkan APBD tahun 2025 ini, PBB-P2 ditargetkan bisa mencapai angka Rp270 miliar. Untuk itu, ia berharap tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayarkan pajak bumi bangunan mereka tepat waktu.
“Setiap tahun kami sangat berharap tingkat kepatuhan terhadap PBB-P2 in terus meningkat. Kami bahkan jemput bola untuk memaksimalkan pencapaian pajak daerah,” katanya. (rul)