
AlurNews.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2024 yang dinilai membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI dan melemahkan supremasi sipil.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring bersama Anggota DPR RI Komisi I, Endipat Wijaya, Jumat (4/4/2025).
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Batam, Jansen Sinaga, menilai pengesahan UU TNI itu tidak transparan dan berpotensi menyalahi semangat reformasi.
“Ada indikasi melemahnya supremasi sipil dan minimnya keterbukaan informasi publik. Ini bertentangan dengan semangat UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Jansen.
Ia juga menyoroti motif di balik revisi UU yang dianggap tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan oleh eksekutif. “Urgensinya kabur dan bisa jadi kontra-produktif. Hilangnya fungsi pengawasan legislatif atas kekuatan militer jadi catatan serius kami,” lanjutnya.
Ketua GMKI Batam, May Shine Debora Panaha, juga menolak penguatan kekuasaan militer yang dianggap mengancam ruang sipil.
“Atas nama GMKI Batam, kami menolak segala bentuk penguatan militer yang berpotensi menyalahi semangat reformasi 1998. Harus ada yang bertanggung jawab secara moral terhadap kekhawatiran publik ini,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Endipat Wijaya menekankan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, melainkan untuk memperjelas posisi dan peran TNI dalam kelembagaan negara yang selama ini belum diatur secara eksplisit.
“Tidak ada niat membangkitkan dwifungsi. UU ini justru memperjelas penempatan prajurit di kementerian/lembaga seperti Bakamla, BNPP, Kejaksaan, dan BNPT yang sebelumnya tak diatur dalam UU TNI,” jelas Endipat.
Ia juga menepis anggapan bahwa proses revisi dilakukan secara diam-diam. “Ini pembahasan carry over dari periode sebelumnya dan tidak ada yang disembunyikan. Kami minta teman-teman GMKI juga menyampaikan niat baik dari revisi UU ini kepada masyarakat,” tambahnya.
RDP ini diikuti oleh 10 perwakilan GMKI Batam melalui Zoom Meeting dan ditutup dengan pernyataan sikap serta rekomendasi resmi GMKI Batam.
Sikap Resmi GMKI Batam:
1. Menolak segala bentuk kembalinya dwifungsi ABRI.
2. Menolak prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
3. Menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan UU TNI.
4. Mendorong penguatan profesionalisme TNI dalam konteks pertahanan negara.
5. Mendesak reformasi peradilan militer untuk mencegah impunitas.
Rekomendasi GMKI Batam:
1. Menolak pasal-pasal dalam UU TNI yang bertentangan dengan semangat reformasi.
2. Mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi.
3. Menuntut agar prajurit yang melanggar hukum diadili di pengadilan sipil.
4. Mendesak penguatan akuntabilitas keuangan TNI guna mencegah penyalahgunaan anggaran.
(roma)