Sempat Bersitegang Saat Sidak, BP Batam Hentikan Pematangan Lahan di Botania 1

5 days ago 16
Web Berita News Sekarang Viral Online
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek cut and fill milik PT Bintan Jaya Husada yang berada di wilayah Botania I, Kelurahan Belian, Rabu (9/4/2025). (Foto: BP Batam)

AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan aktivitas cut and fill dalam pematangan lahan di kawasan Botania I Batam Center, milik PT Bintang Jaya Husada. BP Batam menilai aktivitas perusahaan berjalan tanpa mengantongi izin resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal ini menjadi temuan dalam sidak Kepala dan Wakil Kepala BP Batam yang berlangsung, Rabu (9/4/2025) kemarin. Dalam sidak yang berlangsung kemarin, wakil kepala BP Batam sempat bersitegang dengan salah satu perwakilan PT Citilink Central Propertindo selaku perusahaan pengembang properti yang berada di lokasi.

“Semalam kami lakukan peninjauan lokasi terkait informasi yang kami peroleh mengenai aktivitas cut and fill. Prinsip kita setiap aktivitas cut and fill harus sesuai dengan standar dan normatif yang ada. Saat ini kita stop sementara,” jelas Amsakar melalui sambungan telepon, Kamis (10/4/2025).

Dari hasil inspeksi yang berlangsung kemarin, pihak perusahaan pengembang mengaku perizinan pematangan lahan di lokasi tersebut masih dalam proses.

Menurut Amsakar, sidak yang dilakukan juga untuk memberikan peringatan bagi perusahaan pengembang agar tidak melakukan aktivitas bila izin belum selesai. Menurutnya aktivitas pematangan lahan yang tak berizin menjadi salah satu penyebab banjir di kota Batam.

“Setelah kita turun, semua masih dalam proses perizinan oleh pihak perusahaan pengembang. Kami ingin orang yang mengurus datang, menjelaskan di mana hambatan yang ada,” ujarnya.

Pihak perusahaan pengembang juga diakui menjelaskan kendala pengurusan perizinan yang dihadapi, Amsakar sendiri menyebut akan menindaklanjuti keluhan tersebut.

Dari hasil sidak, diketahui aktivitas pematangan lahan oleh pengembang itu untuk membuka akses jalan. Lokasi itu juga rencananya akan dibangun Kawasan perumahan oleh PT Citilink Central Propertindo.

“Perusahaan ini mau buat perumahan, niatnya, ini mau membuka jalan untuk warga, namun ini belum sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara, pemilik PT Citilink Central Propertindo, Aseng mengaku telah mengurus perizinan ke BP Batam dan Pemprov Kepri, sejak enam bulan lalu dan tidak kunjung selesai hingga saat ini.

Pihak perusahaan mengaku telah melengkapi segala jenis bentuk administrasi sebagai bentuk persyaratan, baik perizinan pematangan lahan hingga Amdal.

“Kita sudah melakukan pengajuan izin ke BP Batam. Itu sudah sekitar enam sampai tujuh bulan yang lalu. Katanya pengajuan di sistem OSS itu selesainya lima hari kerja. Sekarang, kok, sampai enam bulan tak keluar-keluar (izinnya) gitu. Kita pengajuan izin sudah lengkap semua. Dari cut and fill sudah kita masukkan ke pengajuan, dari Amdal juga sudah kita masukkan ke pengajuan juga. Kita sudah lengkapi semua,” jelasnya.

Nantinya pihak perusahaan berencana membangun lebih dari 600 unit rumah di lokasi lahan seluas 24 hektare.

Aseng mengatakan usai sidak kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam pihaknya menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan. Ia mengaku pihaknya besok akan ke BP Batam untuk mengurus perizinan yang sempat mandek proses di BP Batam.

“Di sini banyak karyawan juga, semuanya mau makan juga 40 orang. Kita tidak boleh berhenti bekerja terlalu lama juga, karyawan saya di sini juga mau cari makan. Ini ada lagi karyawan yang mau masuk sekitar 80 orang lagi,” jelasnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |