Modus Kredit, Perempuan di Anambas Gelapkan Ratusan Juta

4 days ago 13
Portal Buletin Hot Dini Jitu Online
Perempuan di Anambas berinisial RA (dua dari kiri) ditangkap Polres Anambas karena menipu dengan modus kredit barang. Foto: Tribratanews.kepri.polri.go.id

AlurNews.com – Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang perempuan berinisial RA atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli barang perabotan, elektronik, dan handphone secara kredit.

Penangkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Anambas yang dipimpin BRIPKA Taufik Ismail pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri membenarkan penangkapan tersebut.

“RA kami tangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp554,39 juta,” jelas Iptu Alfajri.

Kasus ini bermula saat RA menawarkan kerja sama kepada korban, NRZ, untuk menjual barang-barang secara kredit dengan sistem pembayaran selama 10 bulan. Setiap barang dijual lebih mahal dari harga tunai, dengan selisih keuntungan antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per unit.

Menurut Alfajri, kerja sama berlangsung sejak Februari hingga September 2024. Pembayaran sempat berjalan lancar hingga Juni, namun sejak Juli hingga September, pelaku mulai menunggak dan tak lagi menyetor pembayaran.

Aksi RA terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya warga lain yang membeli barang dari RA secara tunai, namun barang tersebut tidak pernah dikirim. Saat dikonfirmasi, RA mengakui telah menjual barang yang seharusnya dijual secara kredit dengan harga murah secara tunai kepada orang lain.

“Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang Alfajri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak ditahan karena sedang hamil. Pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan Kapolres atas dasar kemanusiaan.

“Saat ini RA dikenakan wajib lapor tiga kali seminggu. Proses hukum tetap berjalan dan berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Alfajri.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |