Karantina Kepri Musnahkan 60 Kilogram Komoditas Tidak Berdokumen

5 days ago 19
Web Kabar Live 24 Jam Jitu Terbaik
Karantina Kepri melakukan pemusnahan 60,44 kg komoditas yang tidak dilengkapi dokumen. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), melakukan pemusnahan terhadap 60,44 kg komoditas yang tidak dilengkapi dengan dokumen daerah asal.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menyebut komoditas yang dimusnahkan merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Batam.

“Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 8,44 kg produk hewan, 32,35 kg produk ikan, dan 19,65 kg produk tumbuhan yang berasal dari negara Malaysia serta 496 ekor burung pipit dari Kuala Tungkal, Jambi,” jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Adapun komoditas yang dimusnahkan disebut barang bawaan penumpang pesawat udara, maupun penumpang kapal laut yang masuk ke wilayah Batam tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal.

“Dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang dilalulintaskan, dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA) kita,” ujar Herwintarti.

Dikatakan Herwintarti, bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Karantina Kepri dalam menjaga keamanan SDA hayati Indonesia.

Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke Wilayah Kepri wajib diperiksa karantina, dan apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.

Herwintarti menjelaskan bahwa Wilayah Kepri berbatasan langsung dengan dua negara Malaysia dan Singapura, serta menjadi pintu pemasukan komoditas dari daratan Pulau Sumatera sehingga menjadi wilayah rawan pemasukan ilegal komoditas wajib periksa karantina.

“Untuk itu perlu pengawasan intensif dan sinergitas antar entitas yang ada di border dalam menjaga keanekaragaman hayati di Wilayah Kepri,” imbuh Herwintarti.

Lebih lanjut Herwintarti menjelaskan, Karantina Kepri terus gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan dengan berkolaborasi TNI, Polri, CIQP serta entitas lain, dan ini menjadi kekuatan dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan yang telah terjamin kesehatannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan kepada pejabat karantina apabila hendak melalulintaskan secara antar area maupun antar negara,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |