AlurNews.com – Mantan Wakil Ketua DPRD Kepri, Raden Hari Tjahjono, menanggapi keras pernyataan Eri Syahrial, salah satu peserta seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri. Eri sebelumnya menyebut hasil seleksi KPID Kepri sarat kepentingan politik dan titipan pihak tertentu.
Raden, yang turut menjadi penguji dalam tahapan fit and proper test bersama tiga pimpinan DPRD Kepri lainnya pada September 2024, menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar.
“Siapa? Eri Syahrial? Nama ini tidak asing lagi. Ia pernah gagal seleksi Bawaslu Kepri 2022, Komisi Informasi 2023, dan seleksi KPID sebelumnya. Sekarang menggugat. Jadi, mohon maaf, silakan nilai sendiri,” ujar Raden, Jumat (24/1/2025).
Ia menambahkan bahwa seleksi tidak hanya mengacu pada tes wawancara, tertulis, atau psikotes, melainkan juga aspek komitmen dan integritas. “Uji kepatutan dan kelayakan menggali karakter peserta. Jangan seperti pepatah, buruk diri cermin yang dibelah,” tegas politisi PKS itu.
Raden juga menyesalkan tuduhan terhadap pimpinan DPRD Kepri, termasuk Jumaga Nadeak, Rizki Faisal, dan Tengku Afrizal Dachlan sebagai tim penguji kepatutan dan kelayakan KPID yang memiliki kapasitas tak diragukan.
“Siap menang saja, tapi tidak siap kalah. Tidak elok begitu,” katanya.
Tanggapan Rizki Faisal
Di tempat terpisah, Rizki Faisal, Anggota Komisi III DPR RI, Dapil Kepri sekaligus penguji seleksi KPID, menilai sikap Eri Syahrial dan dua rekannya, Monalisa dan Subari, terlalu berlebihan.
“Segelintir orang cengeng ini sampai mengancam menggugat Gubernur ke PTUN. Padahal peserta lain sudah melalui proses dengan kompetensi teruji,” ujar Rizki, Kamis (23/1/2025).
Ia juga menyebut bahwa tudingan seperti “kepentingan politik” dan “titipan” hanyalah provokasi.
“Over acting. Picik sekali. Jangan sampai hanya karena mereka, peserta lain yang sudah kompeten dikorbankan,” tegas politisi Golkar ini.
Menurut Rizki, pelantikan tujuh komisioner KPID Kepri periode 2024-2027 tinggal menunggu waktu. Ia yakin Gubernur Kepri Ansar Ahmad, yang dikenal peduli terhadap dunia penyiaran, akan segera melantik.
“Ansar sudah diakui secara nasional. Bahkan pada 2021, beliau mendapat penghargaan KPI untuk kategori Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Eri Syahrial tetap berkeras bahwa proses seleksi KPID melanggar aturan. Ia menyoroti pelaksanaan seleksi yang dianggap maladministrasi, berlangsung maraton, tanpa tahapan uji publik, dan hanya mengakomodasi kepentingan tertentu.
“Jika calon terpilih tetap dilantik, kami akan menggugat ke PTUN,” tegas Eri. (red)