
AlurNews.com – Pengadilan Negeri Batam menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka M Faiyuli bin Sardini, nakhoda KM Rizki Laut-IV, dalam kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebelumnya, pemohon diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri saat membawa kapal bermuatan BBM jenis solar yang diduga ilegal pada Kamis (29/5/2025) dini hari. Kapal bernama KM Rizki Laut-IV itu diamankan saat berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbanda, K.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Vabiannes Stuart Wattimena saat membacakan putusan dalam sidang di PN Batam, Jumat (11/7/2025).
Hakim menyatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terhadap pemohon sudah sah secara hukum, baik dari sisi administratif maupun substansi.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat,” tegas Wattimena.
Hakim Wattimena menjelaskan, Praperadilan ini tercatat dalam register perkara Nomor: 356/Pid.Pra/2025/PN Btm. Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum, sedangkan pihak termohon adalah Polda Kepri cq. Ditreskrimsus Polda Kepri yang diwakili oleh Iptu Zainal dan Yudi Yudarma dari Bidkum Polda Kepri.
Majelis hakim, lanjut Wattimena, mempertimbangkan permohonan berdasarkan dokumen resmi, antara lain, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/31/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 29 Mei 2025; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/29/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 29 Mei 2025.
“Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk penyidik Kompol Asyad Priadi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil gelar perkara,” terang Wattimena.
Hakim Wattimena menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pemohon diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang pelayaran dan/atau migas. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang sah sesuai hukum.
“Hakim menilai seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, termasuk KUHAP,” tegas Hakim Wattimena. (nando)