AlurNews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad mengaku tidak ingin memperpanjang masalah pencatutan nama dan foto pribadinya, dalam postingan viral yang menarasikan permintaan uang guna membebaskan salah satu pegawai Imigrasi Batam yang kini ditahan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Hajar menyampaikan telah melakukan penelusuran terkait viralnya postingan yang dimaksud. Dimana dalam penelusuran bersama dengan Kepolisian, pihaknya menemukan bahwa postingan yang dimaksud awalnya dilakukan oleh akun anomim.
“Dari postingan akun anonim pertama, kemudian berlanjut diposting ulang oleh berbagai akun anonim lain. Setelah melihat hal ini, saya berpikir sepertinya capek kalau dilanjutkan. Saya ikhlas saja mas,” jelasnya sembari tertawa melalui sambungan telepon, Selasa (28/10/2025).
Hal senda juga dilontarkannya, dalam menanggapi narasi yang dibuat seolah-olah dilakukan oleh salah satu pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I Batam. Hajar menyakini bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi, mengingat pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai.
“Narasinya memang dibuat seolah-olah curhat salah satu pegawai. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada dan kami menyakini bahwa pemosting adalah orang luar yang seakan-akan menjadi pegawai,” ujarnya.
Terkait salah satu oknum pegawai Imigrasi Batam yang kini ditahan atas penggunaan narkotika, pihaknya menyebut saat ini menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Kepri.
Hajar juga menyebut hingga saat ini, belum menerima permintaan bantuan hukum terhadap kasus yang tengah dijalani oleh oknum pegawai yang dimaksud.
“Baik dari keluarga atau yang bersangkutan, belum ada menghubungi untuk permintaan bantuan hukum. Bagi masyarakat jangan langsung percaya isu tidak jelas,” jelasnya.
Sebelumnya, sebuah postingan di media sosial viral di kalangan pengguna media sosial di Batam sejak, Senin (27/10/2025) pagi. Adapun postingan yang dimaksud, menarasikan pengakuan diduga seorang pegawai Imigrasi Batam, yang diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juga untuk membebaskan rekannya yang kini ditahan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dalam narasi yang dimaksud, penulis juga mencantumkan bahwa permintaan uang tersebut juga melibatkan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad
“Gais, temenku yg kerja di Imigrasi Batam, dimintain 10 juta sama kepala kantor imigrasinya, Hajar Aswad, utk bebasin pegawai imigrasi yg jadi tersangka kasus narkoba, M Aryaguna Penan. Kalo kalian di posisi temenku ini, apa yg kalian lakuin?” jelas penulis dalam postingan tersebut.
Menanggapi postingan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam peredaran narkotika di Kota Batam.
Walau demikian, Anggoro mengaku belum dapat memberi keterangan pasti mengenai instansi ASN tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua orang lainnya yang merupakan rekan ASN berinisial AP.
“Ada tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran narkotika di Batam. Ketiganya berinisial FP (25), GP (24), dan AP (25),” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/10/2025) malam.
Pihaknya mengaku mengamankan ketiga tersangka, saat menelusuri peredaran liquid vape yang mengandung narkotika. Pengungkapan kasus ini, berawal saat petugas mengamankan FP yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ), Kamis (23/10/2025) lalu.
Kepada petugas, FP yang berprofesi mengaku menyerahkan barang haram tersebut ke AP yang merupakan analis di salah satu lembaga pemerintah.
Anggoro menjelaskan, proses penyerahan barang narkotika ke AP melalui GP yang merupakan sekretaris di salah satu perusahaan swasta di Batam, GP mengantar narkotika itu ke mess yang ditempati oleh AP.
“FP mengaku menyerahkan barang yang sama ke salah satu oknum di lembaga dengan inisial AP,” katanya. (Nando)

5 hours ago
4

















































