Polda Kepri Ungkap Pembobolan Rumah di Batam, Lima Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

1 day ago 7
Ditteskrimum Polda Kepri konfrensi pers kasus prmbobolan rumah di Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang pelaku. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 23 Januari 2026 dari korban berinisial P, seorang ibu rumah tangga.

“Para pelaku berjumlah lima orang, masing-masing berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Korban melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal berbelanja ke pasar dalam kondisi kosong,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Setelah memastikan rumah korban dalam keadaan kosong, para pelaku merusak gembok pagar dan pintu menggunakan obeng serta linggis. Dari rumah korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, antara lain perhiasan emas, uang tunai Rp10 juta, serta mata uang asing sebesar 1.000 ringgit Malaysia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp110 juta. Aksi para pelaku diketahui korban saat kembali ke rumah. Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga, namun para pelaku berhasil melarikan diri.

Ronni menambahkan, berkat kerja cepat Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, kelima pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam.

“Selain para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah, sepeda motor, helm, jaket, serta uang tunai hasil kejahatan,” jelasnya.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa para pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus pembobolan rumah lainnya di wilayah Kota Batam dengan modus operandi serupa, yakni menyasar rumah kosong dan beraksi secara berkelompok.

“Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |