AlurNews.com — Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi penentu dimulainya ibadah puasa Ramadan bagi umat Islam di Indonesia.
Sidang Isbat dijadwalkan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, dan dipimpin langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan Sidang Isbat akan melibatkan berbagai unsur strategis. Peserta sidang terdiri atas perwakilan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR, Mahkamah Agung, BMKG, para ahli falak, serta perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam.
“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Ia menjelaskan, Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” tambahnya.
Abu Rokhmad menegaskan, penetapan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha dilakukan dengan mengintegrasikan metode hisab dan rukyah. Ia mengimbau masyarakat menunggu hasil resmi Sidang Isbat yang diumumkan pemerintah.
Menurutnya, mekanisme tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa Kemenag akan menurunkan para ahli ke lokasi-lokasi rukyah yang dinilai potensial untuk mengamati hilal secara langsung.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.
Selain itu, Kemenag juga menyiapkan penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait mekanisme penetapan awal bulan hijriah.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan Sidang Isbat,” kata Arsad. (red)

2 days ago
19


















































