
AlurNews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah membahas reformasi regulasi yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pembahasan ini dilakukan bersama Kantor Wilayah Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kepri, Selasa (4/3/2025).
Reformasi tersebut mencakup rencana pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi empat entitas terpisah, yakni Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian HAM; serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan pentingnya sinergi aktif antara Pemprov Kepri dan Kanwil Hukum guna memastikan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
“Kita akan berkoordinasi secara serius dengan Kanwil Hukum, termasuk melalui forum Zoom dengan bupati dan wali kota se-Kepri untuk memastikan harmonisasi produk hukum berjalan dengan baik. Kita juga akan menandatangani kesepakatan bersama agar ini menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.
Selain regulasi, Gubernur Ansar juga menyoroti perlindungan kekayaan intelektual di Kepri, yang akan dibahas secara lebih teknis untuk memastikan hak-hak kekayaan intelektual masyarakat dan pelaku usaha terlindungi.
Isu bebas visa juga menjadi perhatian, di mana Pemprov Kepri mengusulkan kebijakan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan investasi ke daerah.
“Selain bebas visa, kita juga perlu mengkaji kebijakan terkait kapal pesiar dan dampaknya terhadap perekonomian Kepri. Kajian ekonomi harus dilakukan agar manfaatnya optimal,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Ansar turut menegaskan pentingnya langkah strategis dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menilai perlu ada koordinasi intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk merumuskan solusi yang lebih efektif.
Dengan reformasi regulasi yang dirancang serta berbagai kebijakan yang dikaji, Pemprov Kepri berharap dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (nando)