28 Anggota Polda Kepri Lalui Mekanisme PTDH Sepanjang 2024

1 month ago 29
apolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Sebanyak 28 anggota kepolisian di jajaran Polda Kepulauan Riau diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. PTDH dilakukan setelah 28 personil Kepolisian ini terbukti melakukan pelanggaran berat.

Walau demikian, Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri tidak menyebut detail jenis pelanggaran berat yang dimaksud. Yan Fitri hanya menyebut jumlah personel yang menerima sanksi PTDH meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Personel yang PTDH di tahun 2024 mengalami kenaikan signifikan, yakni 28 kasus. Hal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang benar,” ujar Irjen Pol Yan Fitri, Senin (30/12/2024) sore.

Dalam keterangannya, PTDH yang diberlakukan merupakan bentuk hukuman berat yang diterapkan kepada anggota Kepolisian.

Selain pemberhentian tidak hormat, Polda Kepri juga memberikan hukuman disiplin kepada 48 personel kepolisian lainnya. Hukuman ini mencakup pemindahan ke wilayah-wilayah terpencil, seperti pulau-pulau kecil terluar.

“Sebenarnya yang kita berikan hukuman disiplin lebih banyak lagi. Kita pindahkan mereka ke pulau-pulau kecil terluar,” jelasnya.

Yan menegaskan, tujuan dari hukuman disiplin tersebut adalah memberikan kesempatan kepada personel yang bersangkutan untuk introspeksi diri dan memperbaiki perilaku.

“Hukuman disiplin itu untuk mereka introspeksi diri, untuk memperbaiki diri mereka supaya bisa menjadi Bhayangkara penolong,” tutupnya.

Untuk diketahui, pada Juni 2024 lalu belasan personil Satresnarkoba Polresta Barelang diamankan atas keterlibatannya dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota polisi.

“Penindakan di bulan Juni menunjukkan bahwa kami tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba, yang terlibat sudah kita tindak sesuai prosedur, bahkan sampai ke pengadilan. Sekalipun ada personel yang terlibat, kita akan tindak tegas, bila perlu pemecatan,” kata Kombes Pol Heribertus, Sabtu (28/12/2024) lalu.

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |