Gubernur Kepri Ansar Ahmad pimpin Rakor awal GTRA Provinsi Kepri tahun 2026, Selasa (7/7/2026). Foto: Diskominfo KepriAlurNews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempercepat pelaksanaan reforma agraria melalui optimalisasi redistribusi tanah sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepri Tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).
Ansar mengatakan redistribusi tanah merupakan agenda strategis yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Program Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum Atas Tanah
“Persoalan redistribusi lahan harus kita pandang sebagai agenda bersama. Kita perlu menyelaraskan langkah melalui koordinasi yang baik dan sinergi yang kuat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ansar, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.
Ia menjelaskan, pada 2026 Kepri memprioritaskan redistribusi lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Bintan yang berasal dari pelepasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sunny Mas Prima Agung seluas hampir 3.000 hektare.
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga sebagai bagian dari program reforma agraria.
Ansar berharap dua program tersebut dapat dituntaskan tahun ini sebelum dilanjutkan ke Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun melalui pembahasan teknis bersama Badan Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN.
Tak hanya menyasar lahan daratan, Ansar juga meminta reforma agraria memberi perhatian kepada masyarakat pesisir. Menurutnya, program sertifikasi lahan bagi nelayan perlu dilanjutkan karena mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses permodalan.
“Kita ingin program ini kembali dilanjutkan. Sertifikat tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses permodalan bagi nelayan sehingga lahan yang mereka kelola menjadi lebih produktif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN, Tejo Suryono, menegaskan reforma agraria tidak hanya berorientasi pada pembagian lahan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan usaha, akses permodalan, hingga akses pasar.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat,” ujarnya. (red)

5 hours ago
5

















































