OJK Peringatkan Ancaman Scam Lintas Negara Kian Kompleks

8 hours ago 9
Scam Lintas NegaraKetua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto: Humas OJK

AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan ancaman scam atau penipuan digital lintas negara yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi. Modus kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pelaku scam kini mampu beroperasi melintasi batas negara dalam hitungan detik dengan memanfaatkan teknologi digital. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi yang kuat antara regulator, industri jasa keuangan, dan lembaga internasional.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica saat membuka seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: OJK Bawa Agenda Pembiayaan Transisi Indonesia ke Forum Iklim Dunia

Menurut Friderica, menjaga masyarakat dari ancaman scam bukan sekadar mencegah kerugian finansial, tetapi juga memastikan integritas sistem keuangan tetap terjaga di tengah pesatnya transformasi digital.

Ia menjelaskan, pelaku penipuan kini memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat proses pelacakan semakin sulit.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026 mencatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening telah diblokir, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan, dan hampir Rp200 miliar telah dikembalikan kepada para korban.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, OJK memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kolaborasi ini difokuskan pada pertukaran informasi, penguatan intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara guna mempersempit ruang gerak pelaku scam.

UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi langkah Indonesia melalui OJK dalam memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan,” ujarnya.

Senada, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai penipuan digital kini menjadi tantangan bersama yang tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum.

“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” katanya.

Melalui forum tersebut, OJK bersama regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan mitra internasional menegaskan komitmen memperkuat ekosistem antiscam melalui percepatan pertukaran informasi, peningkatan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan, pemblokiran rekening, serta pemulihan dana korban.

OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal, selalu memeriksa legalitas produk dan pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan penipuan melalui IASC maupun Satgas PASTI. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |