Batam Dorong Lex Specialis untuk Kendalikan Arus Migrasi

4 hours ago 5
lex specialisWali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra saat bertemu dengan Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026). Foto: Diskominfo Batam

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam mengusulkan penerapan lex specialis di bidang administrasi kependudukan sebagai solusi mengendalikan tingginya arus migrasi ke kota industri tersebut.

Usulan itu disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).

Usulan tersebut muncul seiring tingginya laju pertumbuhan penduduk akibat arus migrasi yang terus meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam menjadi daerah dengan laju migrasi tertinggi kedua di Indonesia setelah Bekasi.

Baca Juga: Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan

Menurut Amsakar, kondisi itu mulai memberi tekanan terhadap daya dukung kota, terutama ketersediaan air bersih, listrik, serta layanan publik. Jika tidak dikelola dengan baik, situasi tersebut juga berpotensi memengaruhi iklim investasi.

Karena itu, Batam dinilai membutuhkan regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan. Menurutnya, pengendalian migrasi tidak bisa dilakukan dengan pendekatan konvensional karena berpotensi berbenturan dengan hak konstitusional warga.

Menurut Amsakar, Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ).

“Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi daerah seperti Batam, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” katanya, dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan seluruh aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemko Batam akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Sementara itu, Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi. Di sisi lain, Ossy Dermawan mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang agar proses investasi di daerah berjalan lebih cepat dan efektif. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |