Oleh : Hafizah D.A., S.Si
Fenomena “habis makan tabungan, terbitlah utang” kembali berulang pasca Lebaran 2026. Ekonom mencatat, lonjakan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri tidak sepenuhnya ditopang peningkatan pendapatan. Daya beli yang tampak menguat sejatinya hanyalah strategi bertahan yang rapuh menguras simpanan, lalu menutupinya dengan utang.
Pada saat yang sama, tekanan ekonomi datang bersamaan: inflasi Februari 2026 mencapai 4,76% (di atas target), nilai tukar rupiah melemah hingga Rp16.876 per dolar AS, serta harga pangan dan biaya mobilitas terus meningkat. Kondisi ini menunjukkan rapuhnya daya tahan ekonomi rumah tangga dalam menghadapi kenaikan biaya hidup yang bersifat sistemik.
Berbagai kebijakan seperti diskon transportasi, bantuan sosial, dan pasar murah dinilai belum mampu menjangkau beban riil masyarakat. Akibatnya, kelas menengah ke bawah semakin bergantung pada utang jangka pendek untuk menutup kebutuhan pasca Lebaran.
Fenomena ini juga terjadi di Asia Tenggara. Rumah tangga kian mengandalkan utang, bukan untuk investasi, melainkan sekadar bertahan hidup ketika pendapatan tak mampu mengimbangi biaya hidup.
Digitalisasi Keuangan= Penjajahan Ekonomi Keluarga
Ramadan dan Idulfitri semestinya menjadi momentum penguatan spiritual. Namun, realitasnya justru bergeser menjadi ajang konsumsi intensif. Tekanan sosial untuk memenuhi standar “keriaan Lebaran” mendorong rumah tangga melampaui kemampuan finansial nya cerminan gaya hidup kapitalistik yang berorientasi material.
Di tengah tekanan ekonomi, digitalisasi keuangan menawarkan kemudahan utang sebagai solusi instan. OJK memprediksi bisnis pinjaman online tumbuh hingga 7% selama Ramadan dan meningkat dua kali lipat menjelang Lebaran. Sementara itu, laporan ILO menunjukkan pertumbuhan upah riil di Asia Tenggara kerap stagnan di bawah 1% bahkan tergerus inflasi. Dengan bunga pinjaman yang tinggi-hingga mencapai 100%- dan inflasi melampaui pertumbuhan upah, rasio utang rumah tangga di kawasan pun melonjak signifikan: menembus 80–90%.
Kombinasi gaya hidup konsumtif, tekanan ekonomi riil, dan jeratan utang berbunga tinggi melahirkan paradoks: pertumbuhan ekonomi kawasan yang tampak stabil-mencapai 5% pada periode 2024–2026, tetapi ditopang oleh utang. Aktivitas ekonomi seolah meningkat karena kesejahteraan, padahal hanya hasil dari pembiayaan utang untuk bertahan hidup. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: gali lubang tutup lubang, berpindah dari satu pinjaman ke pinjaman lain, hingga berujung pada gagal bayar.
Fakta ini menunjukkan kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam mengelola kepemilikan dan distribusi kekayaan. Di tengah melimpahnya sumber daya alam, kesejahteraan rakyat justru timpang. Ketimpangan ini terjadi karena dominasi korporasi dan kekuatan struktural global melalui liberalisasi perdagangan dan ekspansi fintech yang eksploitatif dan spekulatif.
Data juga menunjukkan paradoks tersebut. Indeks inklusi keuangan Indonesia tinggi-menurut OJK mencapai 92,74% pada 2025-tetapi literasi keuangan masih tertinggal: hanya 66,64%. Artinya, akses terhadap layanan keuangan meningkat tanpa diiringi pemahaman yang memadai. Akibatnya, masyarakat rentan terjerat praktik ribawi dalam pusaran keuntungan korporasi global, alih-alih menjadi berdaya secara ekonomi.
Dalam situasi ini, negara kehilangan kedaulatan dalam melindungi ekonomi rakyat. Negara justru berperan sebagai fasilitator kepentingan kapitalisme global dengan melegitimasi praktik ekonomi ribawi atas nama inklusi keuangan. Alih-alih mengurangi kemiskinan, kebijakan ini justru memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi.
Islam dan Kesejahteraan Sistemik
Islam menawarkan sistem ekonomi yang menyeluruh dan terintegrasi dengan penerapan syariat secara kaffah dalam bingkai negara. Sistem ini tidak hanya normatif, tetapi memberikan mekanisme konkret dalam pengelolaan kepemilikan, distribusi, dan pemanfaatan kekayaan.
Syariat menetapkan klasifikasi kepemilikan harta beserta mekanisme pengelolaannya sebagai fondasi keadilan ekonomi yang mencegah monopoli dan ketimpangan. Sumber daya alam sebagai milik umum tidak boleh diprivatisasi, melainkan wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Hasilnya dikembalikan dalam bentuk layanan publik berkualitas pendidikan, kesehatan, energi, dan infrastruktur dengan biaya terjangkau bahkan gratis.
Distribusi kekayaan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu. Negara mewujudkannya melalui penciptaan lapangan kerja riil, menjaga stabilitas harga, dan mengawasi pasar dari praktik monopoli, spekulasi, dan penimbunan. Selain itu, terdapat mekanisme zakat serta pengelolaan aset negara melalui Baitul Mal untuk memastikan distribusi yang adil.
Dengan sistem ini, kesejahteraan tidak berhenti pada level agregat, tetapi benar-benar dirasakan hingga individu.
Sistem pendidikan Islam turut membentuk kepribadian yang amanah dan taat syariat. Masyarakat tidak menjadikan riba, maysir, dan gharar sebagai solusi, sementara negara menjalankan perannya sebagai raa’in dan junnah tanpa melegalkan instrumen ekonomi yang diharamkan.
Dengan standar mata uang berbasis emas dan perak, menghasilkan harga yang relatif stabil karena tidak bergantung pada sistem global yang spekulatif. Kondisi ini melahirkan sistem ekonomi yang sehat, stabil, dan berkah.
Di saat yang sama, masyarakat memiliki gaya hidup sederhana, tidak terjebak dalam budaya konsumtif dan pencarian validasi sosial.
Penutup
Puasa Ramadan seharusnya melahirkan individu yang tawaduk dan mampu mengendalikan diri dari kemaksiatan. Dengan demikian, Idulfitri menjadi momentum kemenangan iman tanpa dibayangi beban utang.
Penerapan syariat secara kaffah dalam bingkai negara berdaulat akan mengembalikan Ramadan dan Idulfitri pada hakikatnya: sebagai sarana membentuk ketakwaan, tidak hanya pada level individu, tetapi juga dalam tata kelola kehidupan bernegara.
Karena itu, upaya mewujudkannya menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Wallahu a’lam.

6 hours ago
4

















































