Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial GR. (Foto: AlurNews)
AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial GR.
Diketahui, pelaku yang masih berusia 19 tahun itu nekat melakukan aksi pencurian uang tunai sebanyak Rp15 juta yang terletak di dalam mobil yang terparkir di rumah milik korban Y (33) warga Perumahan Fitonia, Kelurahan Kapling.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kennedy menuturkan pelaku melancarkan aksi pencurian itu setelah melihat mobil korban tidak dalam keadaan terkunci.
“Saat itu sekitar pukul 00.12 WIB dini hari korban baru pulang ke rumahnya dan memarkirkan mobil, namun lupa mengunci pintu mobilnya dan di dalam dashboard mobil ada uang Rp15 juta. Saat paginya, sekitar pukul 09.30 WIB korban melihat pintu mobilnya tidak tertutup dan uang juga sudah lenyap,” jelasnya, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjutnya lagi, mengetahui hal tersebut korban meminta bantuan tetangganya untuk mengecek rekaman CCTV dan membawa bukti tersebut ke Polsek Tebing.
Kata Kennedy, beranjak dari bukti CCTV tersebut pihaknya bergerak cepat melakukan pencarian atau memburon pelaku.
“Pelaku ini berhasil kami amankan di alamatnya setelah berkoordinasi dengan warga setempat, dan pelaku juga sudah kami bawa ke Polsek Tebing,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan aksi pencurian uang tunai tersebut lantaran desakan atau himpitan ekonomi.
”Barang bukti uang sudah kami amankan, tapi pengakuannya (pelaku) sekitar Rp7 juta ia titipkan dengan temannya yang saat ini masih kami lacak keberadaannya,” tutupnya. (Andre)

15 hours ago
6

















































