
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Kedua tersangka berinisial ER dan ES ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Senin (7/7/2025).
Penahanan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, dalam konferensi pers yang turut dihadiri sejumlah pejabat struktural kejaksaan.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka, ER dan ES, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah,” ujar Tulus di Kantor Kejari Natuna.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi sejak 2021 melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan berlanjut pada 2023 dengan skema pembiayaan APBN.
“Pada 2021, kelompok tani Semintan Jaya mendapat mandat merehabilitasi 20 hektar mangrove, kemudian pada 2023 kembali mendapatkan alokasi 51 hektar. Sementara kelompok Tani Jaya memperoleh seluas 60 hektar,” ungkapnya.
Namun, Tulus menyebut, dalam praktiknya para ketua kelompok melakukan sejumlah penyimpangan, seperti menunjuk anggota yang tidak memahami alur keuangan serta menyimpan buku rekening dan ATM milik anggota kelompok.
“Akibatnya, honorarium yang semestinya diterima anggota tidak dibayarkan sepenuhnya. Selain itu, ada dugaan mark-up dalam pembelian benih dan ajir, serta pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai atau fiktif,” jelasnya.
Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp552.005.267,” kata Tulus.
Ia juga menambahkan bahwa penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
“Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan unsur subjektif Pasal 21 KUHAP,” tegasnya.
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Tulus. (Fadli)