Kejaksaan Negeri Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara

2 weeks ago 16
Kejari Batam memusnahkan seluruh barang bukti narkotika, dari total 247 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (9/7/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan seluruh barang bukti narkotika, dari total 247 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti ini, berdasarkan perkara yang telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, kokain, ganja kering, pil happy five, ketamine, dan pil ekstasi.

Kasna menambahkan dalam proses pemusnahan barang bukti ini melibatkan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari 247 perkara tindak pidana narkotika yang sudah bekekuatan hukum tetap,* jelas Kasna saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (9/7/2025).

Adapun perincian barang bukti narkotika yang kini telah dimusnahkan diantaranya, 3.983,78 gram sabu dengan total barang bukti sebanyak 23.817,46 gram dari total 204 perkara.

Sementara itu, sabu cair yang turut dimusnahkan berjumlah 834 ml, dengan toral 97.982 ml dari total enam perkara. Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan berjumlah 738,44 gram dari total 23.817,46 gram dari 32 perkara.

Kemudian barang bukti ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 810 butir, dari total 39.269,75 ribu butir 28 perkara. Barang bukti happy five 86 butir, dari total 168 butir dari tiga perkara. Kokain total yang dimusnahkan sebanyak 2 gram dari total 2.307 gram dengan satu perkara.

“Ketamin 8 gram dari total 8 gram yang disita dari satu perkara,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |