DPRD Didesak Bereaksi, Fuel Card 5.0 Diduga hanya Berlandaskan SE Walikota

1 week ago 15
Disperindag Kota Batam bersama Bank Sumut melaksanakan uji coba perdana Fuel Card 5.0 pembelian BBM jenis pertalite di SPBU Cakrawala Batuampar, Kamis (15/1/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Rencana pemberlakuan rencana kendali pembelian Pertalite atau Fuel Card 5.0, masih menjadi pertanyaan masyarakat Kota Batam. Terutama dalam hal landasan aturan yang digunakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Salah satu warga Batam, Harianto menyebut dugaan pemberlakuan Fuel Card 5.0, hanya didasari Surat Edaran (SE), dan tidak didasarkan Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Walikota (Perwako).

“Dasarnya tidak ada Pera maupun Perwako, yang ada hanya SE Walikota nomor 11 tahun 2024,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).

Mengikuti perkembangan informasi mengenai Fuel Card 5.0, Harianto melihat kewenangan seharusnya berada di Pemerintahan Provinsi atau Kementerian dan Pertamina.

“Setahu saya kewenangaan ini ada di Pemprov, Kementerian atau Pertamina,” sebutnya.

Kecurigaan lain datang dari pelibatan lembaga jasa keuangan, yang hanya diikuti oleh 3 dari sejumlah perbankan nasional dan daerah di Kepri.

Hal ini menimbulkan tanda tanya, mengenai diduga tidak memenuhi beberapa “syarat tertentu” yang menjadi ketentuan dalam seleksi.

“Itu yang jadi tanda tanya, semua bank di Batam ikut dalam seleksi termasuk Bank Riau Kepri. Tapi anehnya tersisih melalui beauty contest yang dibuat, karena tidak mau menuruti syarat tertentu,” jelasnya.

Terkait dengan transaksi, pengenaan biaya administrasi tertentu untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui Fuel Card 5.0, juga turut dipertanyakan.

“Ada juga potongan biaya untuk setiap transaksi, itu tergantung masing-masing bank, yang jelas uang masyarakat yang mengendap di bank jika dijumlahkan sangat besar,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, menunda pemberlakuan kartu kendali pembelian Pertalite, atau Fuel Card 5.0 bagi masyarakat di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau menyebut penundaan satu-satunya kartu kendali pembelian Pertalite di Indonesia, yang dijadwalkan berlaku 1 Maret 2025 mendatang, akibat polemik yang terjadi di masyarakat saat ini.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Gustian hanya menyebut akan kembali memasifkan sosialisasi. Meski ia berdalih Fuel Card 5.0 sudah menarik perhatian pusat dan daerah lain, dalam memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan, sementara ini kami bersepakat untuk menunda pelaksanaan, sampai masyarakat benar-benar memahami tujuan dari Fuel Card 5.0 ini,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025).

Ditanya mengenai penolakan yang datang dari berbagai kalangan, Gustian menyebut program ini bertujuan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, dan merupakan program daerah.

Terkait fungsi QR Code MyPertamina, Gustian juga menyebut bahwa program nasional tidak mengatur tentang pembatasan kuota, akan tetapi lebih kepada pendataan kendaraan saja. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |