AlurNews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang tengah mencari keberadaan pria berinisial R, yang menjadi pengirim narkotika jenis sabu bagi warga binaan di Lapas Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Petugas saat ini telah mengantongi identitas dari pelaku.
Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara menjelaskan hal ini berdasarkan pengembangan terhadap warga binaan Lapas Barelang, yang diketahui menyimpan 10 paket sabu dari hasil razia yang dilakukan petugas Lapas pada, Jumat (11/7/2025) lalu.
Ikhtiar melanjutkan adapun para warga binaan yang diamankan dalam razia yang dilakukan pihak Lapas Barelang diantaranya AS, JN, MI, E, R, MA, dan MAA.
Tidak hanya itu, salah satu warga binaan berinisial AS juga diketahui sebagai penjual narkotika di lingkungan blok tahanan nya. Pelaku menyelundupkan sabu, dengan dilemparkan dari luar ke dalam area lapas.
“R yang sedang kita buru ini, dialah yang bertugas melempar sabu ke dalam lapas. Sabu yang dikirim ini adalah pesanan AS,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (15/7/2025).
AS yang merupakan warga binaan blok D ini, diketahui menjual sabu terhadap warga binaan lain. Adapun barang bukti yang diamankan merupakan pesanan dari JN, MI, R, MA, dan MAA. Sementara pelaku E diketahui sebagai perantara AS dengan R yang berada di luar Lapas.
“Pengakuannya baru sekali, namun hal ini masih kita dalami lebih lanjut. Mereka merupakan tersangka kasus pengeroyokan, penganiayaan, hingga narkoba,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian menjerat seluruh warga binaan tersebut dengan Undang-Undang Narkotika. Kepolisian memastikan hal ini akan menambah masa hukuman, sesuai dengan tindak pidana yang baru dilakukan.
“Mereka akan diproses sebagaimana biasanya hingga persidangan, dan hukuman mereka akan ditambahkan dengan hukuman saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas Lapas Barelang Batam mendapati 10 paket sabu dalam razia gabungan yang dilakukan dengan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kepri, Jumat (11/7/2025) lalu.
Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi menjelaskan pihaknya menyasar blok-blok hunian yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang-barang ilegal.
Dari hasil penyisiran menyeluruh, selain menemukan narkoba jenis sabu petugas juga menemukan satu unit handphone yang disembunyikan secara rapi oleh warga binaan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran di dalam Lapas” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (13/7/2025). (Nando)