Kasus Pembunuhan di Jalan MH Thamrin Terungkap, Pelaku Ditangkap

21 hours ago 11
pembunuhan jalan MH ThamrinKonferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Jalan MH Thamrin Tarempa, Kamis (23/10/2025). Foto: AlurNews,com

AlurNews.com – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Jalan MH Thamrin, Tarempa beberapa waktu lalu.

Kasus yang bermula dari penemuan jasad seorang warga pada Jumat, 17 Oktober 2025 tersebut kini telah terungkap. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis (23/10/2025) pukul 12.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Ipda Baginda Hasibuan, Kepala Kantor Imigrasi Ferry Krisdiyanto beserta sejumlah pejabat dari Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa.

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dengan dukungan ahli forensik digital dan Bidang Dokkes Polda Kepri.

“Hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan MH Thamrin. Saat ini, kami masih mendalami penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya sempat menuju ke area kebun milik korban. Di lokasi tersebut terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perselisihan.

“Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok. Korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak ditepati,” jelas Kapolres.

“Karena janji tersebut tidak dipenuhi, pelaku menjadi emosi dan memukul korban secara spontan, memiting lehernya dua kali, lalu mencekik hingga korban meninggal dunia,” tambahnya.

Kapolres menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku secara spontan akibat emosi sesaat.

Melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ASPM (20).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, serta dua unit telepon genggam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ungkapnya. (fadli)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |