AlurNews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja selama bulan Oktober 2025.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta kegiatan penyelidikan intensif di sejumlah wilayah hukum Kota Batam.
Dari dua kasus berbeda tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kasus pertama melibatkan empat tersangka berinisial ES, M, E, dan ABS, yang diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi.
“Barang bukti ini jika beredar, berpotensi merusak sekitar 56.025 jiwa manusia,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan ini merupakan sindikat yang sama dalam tiga pengungkapan kasus sabu di wilayah Batam. Barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri dan diambil melalui jalur laut menggunakan tekong kapal.
Para tersangka berperan aktif sebagai bandar sekaligus pengedar yang berencana mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Batam.
Sementara dalam kasus kedua, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial AFA, RA, dan HW, di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Seibeduk. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 859,39 gram ganja yang telah dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.
“Barang bukti ganja tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 286 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya. (Nando)

1 day ago
11


















































