Setelah Eks Kasatnarkoba Divonis, Otak Penjualan Barang Bukti Juga Turut Divonis Seumur Hidup

1 week ago 18
Sidang putusan polisi jual narkoba di PN Batam, Rabu (4/5/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Setelah pembacaan vonis terhadap eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda berlangsung pada, Rabu (4/6/2025) sore. Proses sidang pembacaan vonis terhadap para mantan personil Satresnarkoba Polresta Barelang, yang terlibat penjualan 9 kilogram narkotika jenis sabu dilanjutkan hingga, Rabu (4/6/2025) malam.

Dalam sidang lanjutan ini, proses sidang terhadap eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi digelar sekitar pukul 20.00 WIB, dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Dimana sebelumnya, dalam pledoi yang dibacakan oleh Satria Nanda, Selasa (3/6/2025). Terdakwa Shigit sempat disebut sebagai otak dari penjualan barang bukti yang dimaksud.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis ini, Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.

“Terdakwa Shigit Sarwo Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).

Adapun pembacaan vonis ini, dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan,” sebut hakim.

Usai membacakan putusan, Hakim Tiwik menanyakan tanggapan kuasa hukum dari terdakwa Shigit Sarwo Edi. Kuasa hukum terdakwa kemudian menyebut akan memikirkan dan berdiskusi untuk menanggapi vonis majelis hakim.

“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata kuasa hukum terdakwa.

Untuk Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan hakim.

“Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Frengky.

Sebagai informasi, terdakwa eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang seperti Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat dituntut Hukuman mati. Untuk terdakwa Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut seumur hidup.

Dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Dzulkifli dan Azis dituntut JPU pidana penjara 20 tahun dengan subsider Rp 3,85 miliar. Keduanya masih menunggu putusan hakim. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |