
AlurNews.com – Selain menghentikan aktivitas penambangan pasir di Pulau Citlim, Karimun, Kepulauan Riau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan aktivitas pengembangan tiga pulau kecil yang ada di Batam.
Adapun aktivitas pengembangan yang dihentikan diantaranya pengembangan di Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang yang berada di Kecamatan Belakangpadang, Batam.
Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa pengembangan tiga pulau ini tidak memiliki izin dan rekomendasi pengembangan pulau kecil dari KKP.
“Kami menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Dewi Citra Kencana,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima, Ipunk menjelaskan penghentian aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil, dilarenakan belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL), dan izin reklamasi.
“Perusahaan belum melakukan perizinan PKPRL dari KKP, jadi kami hentikan sementara untuk melakukan perizinan tersebut. Dan ini pulau kecil, hanya 50 kilometer,” ujarnya.
Sementara, untuk Pulau Layang atau Pulau Pial dihentikan aktivitasnya karena pengembangan pulau tersebut merusak kawasan hutan pohon bakau. Untuk Pulau Layang, saat ini masih dalam pendalaman oleh PSDKP.
“Pulau Layang atau Pial itu, dilakukan kegiatan di darat pulau dengan melakukan penebangan pohon bakau oleh perusahaan yang sedang kami lakukan pendalaman,” jelasnya.
Ipunk menegaskan KKP akan melakukan penertiban terhadap pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia. Ia memastikan hal itu dilakukan agar pemanfaatan pulau kecil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menghentikan aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025).
Penghentian aktivitas yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini, dikarenakan perusahaan yakni PT JPS diketahui belum memiliki izin dan rekomendasi dari KKP.
“Pulau ini merupakan pulau kecil dengan luas 23 kilometer, di bawah 100 kilometer persegi adalah pulau kecil, sehingga wajib mendapat rekomendasi dari KKP,” jelas Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono dalam operasi yang berlangsung di Pulau Citlim, Sabtu (19/7/2025).
Adapun aktifitas penambangan pasir di pulau ini, didapatkan dari informasi masyarakat dan nelayan sekitar. Dalam laporan nya, Ipunk menyebut lumpur hasil aktifitas pertambangan mengalir ke laut berpotensi merusak terumbu karang.
Ipunk menyebutkan usai penghentian sementara aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, perusahaan diminta untuk melengkapi izin, terutama untuk pengelolaan ruang laut dan pulau kecil. Ia menegaskan bahwa untuk pemanfaatan ruang laut harus ada rekomendasi atau izin dari KKP. (Nando)