
AlurNews.com – Sebuah bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan WR Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Selasa (15/7/2025).
Bangunan milik Faisal Agel itu diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun tanpa dokumen resmi. Tindakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono, mengatakan bahwa penyegelan didasarkan pada Laporan Kejadian Nomor: LK/27/300.3/6.2.05/2025 dan Berita Acara Klarifikasi terkait. Dalam proses klarifikasi, pemilik mengakui telah melanggar aturan.
“Bangunan ini melanggar ketentuan karena berdiri di atas drainase dan tidak dilengkapi PBG. Kami telah memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian sementara,” ujar Scorpiono, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 huruf b Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, jo Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Sebelum dilakukan penyegelan, tim Satpol PP lebih dahulu melakukan koordinasi dengan unsur terkait, termasuk Bidang Trantib, Korwas PPNS, dan Kelurahan Air Raja. Kegiatan diawali dengan apel dan rapat singkat di lokasi.
“Pemasangan garis penyegelan berjalan aman dan lancar serta dituangkan dalam berita acara resmi,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi fungsi fasilitas publik.
“Kami bertindak sesuai aturan. Penegakan ini bukan hanya soal bangunan liar, tapi juga menjaga saluran air agar tetap berfungsi,” ujar Akib, sapaan akrabnya.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman. (red)