KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua KPU Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Wahyuni mengatakan, pasangan calon nomor urut 3 Saiful (eks penjabat Bupati Katingan) dan Firdaus memperoleh suara sah sebanyak 29.522 di Pilkada Katingan 2024.
“Sehingga dari hasil tersebut, paslon Saiful-Firdaus lebih unggul atau mempunyai suara terbanyak dari paslon nomor urut 1 Sakariyas-Endang Susilawatie yang memperoleh suara sah sebanyak 28.702, dan paslon nomor urut 2 Suhaemi-Nimodemos memperoleh suara sah sebanyak 20.257,” kata Wahyuni di Kasongan, Kamis (5/12).
Dia mengatakan, hasil perolehan suara tersebut telah disahkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta pemilihan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Katingan 2024.
“Pada umumnya kita sudah melaksanakan rapat pleno dari pukul 09.00 WIB pagi sampai terakhir tahap penetapan,” kata Wahyuni, di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan.
Kemudian untuk hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tingkat Kabupaten Katingan. Paslon nomor urut (3) Agustiar Sabran-Edy Pratowo memperoleh suara sah paling unggul dari paslon lain yaitu sebanyak 33.836. Kemudian selanjutnya paslon nomor urut (1) Willy-Habib memperoleh suara sah sebanyak 22.074, paslon nomor urut (2) memperoleh suara sah sebanyak 19.506, dan paslon nomor urut (4) Abdul Razak-Sri Suwanto memperoleh suara sah sebanyak 3.610.
“Suara terbanyak tadi sudah kita bacakan untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng itu, pada Paslon 03. Kemudian untuk paslon Bupati suara terbanyak adalah paslon 03. Pada intinya hari ini kita menetapkan hasil suara terbanyak. Jadi bukan menetapkan pasangan calon terpilih,”tegas Wahyuni.
Dia berharap setelah apa yang lakukan KPU selama hampir satu tahun pelaksanaan tahapan Pilkada ini. Tentunya paslon bisa menerima dengan lapang dada semua hasil tersebut. Lanjutnya, semenjak SK dibacakan KPU, itu maksimal 3 hari untuk mereka menyampaikan ke MK terkait apabila adanya keberatan terhadap paslon lain.
“Kalau tidak ada gugatan, maka untuk penetapan paslon terpilih kita tetap menunggu MK. Karena dari buku registrasi MK, kalau tidak ada gugatan maka akan diberitahukan ke kita. Tetapi untuk tanggal pelantikan Bupati, kalau seandainya tidak ada gugatan itu sesuai jadwal pada tanggal 10 Februari 2025,” jelas Wahyuni.
Sumber: ANTARA