Reklame Ilegal di Batam Ditertibkan, Pemilik Diberi Batas Waktu hingga 2 Juli

1 month ago 58
reklame ilegal di batamPenertiban reklame di Batam, Minggu (1/6/2025). Foto: Media Center Pemko Batam

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam menertibkan sejumlah reklame ilegal di kawasan Batam Center, Minggu (1/6/2025). Penertiban ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam.

Aksi ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, sebagai upaya menegakkan aturan dan menjaga estetika kota. Tim menyasar delapan titik strategis yang selama ini digunakan sebagai lokasi reklame oleh sejumlah perusahaan periklanan.

Beberapa reklame yang dibongkar secara mandiri di antaranya milik CV Tiara Advertising di depan One Batam Mall dan Jalan Engku Putri, reklame di depan Ruko Citra Indah, serta papan iklan Wahyu Advertising di depan Perumahan Odessa Bandara.

Selain itu, penertiban juga dilakukan di kawasan Ruko Aku Tahu, Puri Industrial Park, Jalan Abulyatama depan Kantor Camat Batam Kota, dan Jalan Ahmad Yani Komplek Kara Junction.

Jefridin menegaskan, pihaknya akan menyegel reklame yang belum dibongkar jika pemiliknya tak kunjung menindaklanjuti surat pemberitahuan. Menurut dia, hal ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga estetika kota, meningkatkan keamanan dan pendapatan pajak daerah.

“Kami memberikan kesempatan kepada para pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu 2 Juli 2025,” ujarnya, dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Ia juga mengapresiasi sejumlah pengusaha reklame yang telah kooperatif dan membongkar reklame secara mandiri sebelum batas waktu. Kepada pengusaha yang ingin membangun kembali reklame, Jefridin mengimbau agar segera mengurus izin resmi melalui DPMPTSP Kota Batam.

Ia menekankan pentingnya Izin Pemanfaatan Lahan (IPL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG), sebagai pengganti IMB, yang dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait dan jaminan bongkar berbentuk bank garansi.

Setelah itu, pemilik reklame wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan membayar pajak reklame sebelum diterbitkannya SKPD sebagai izin resmi.

Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |