AlurNews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap dua pria dewasa berinisial RA (43) dan DN (36) karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DV (13), Kamis (12/06/2025).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam penganiayaan terhadap korban DV pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Iptu Alfajri.
Kasatreskrim menjelaskan, kejadian bermula saat korban DV kedapatan mengambil besi di bengkel milik pelaku DN. Ketika ditanyai, korban tidak mengakui perbuatannya. Saat itu, pelaku RA juga berada di bengkel bersama anaknya, yang ternyata turut mengambil besi bersama DV.
“Pelaku RA kemudian menanyakan langsung kepada anaknya, apakah benar mengambil besi dari bengkel DN. Anak RA awalnya juga tidak mengaku, namun setelah didesak pelaku DN, akhirnya anak RA mengakui bahwa ia dan DV memang mengambil besi dari bengkel tersebut,” jelasnya.
Setelah pengakuan tersebut, pelaku RA kembali bertanya kepada anaknya siapa yang menjadi otak dari aksi tersebut. Anak RA menjawab bahwa DV adalah dalangnya. Mendengar hal itu, pelaku RA langsung menampar pipi kiri DV hingga korban terjatuh.
“Alih-alih mencegah, pelaku DN justru ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Ia menampar dan memukul DV di bagian telinga,” sambung Kasatreskrim.
Akibat penganiayaan tersebut, DV mengalami pembengkakan dan memar di pipi serta bagian atas telinga, dan hingga kini masih merasakan nyeri.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Anambas. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan petugas.
“Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” tutupnya. (Fadli)