Polda Kepri Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Dermaga, Negara Rugi Rp30,6 M

2 weeks ago 30
korupsi proyek dermaga kepriPolda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Rabu (1/10/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam dengan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut tidak selesai sesuai jadwal, meski pembayaran kepada penyedia sudah mencapai Rp63,6 miliar.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 dan ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Sementara itu, para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, lalu ditahan di Rutan Polda Kepri.

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu AMU (Pejabat Pembuat Komitmen), IMA (kuasa KSO penyedia/PT MUS, PT DRB, PT ITR), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Direktur Utama PT MUS), AHA (Direktur Utama PT DRB), IRS (konsultan perencana), dan NVU (bagian dari KSO penyedia).

Menurut hasil penyidikan, proyek yang seharusnya rampung dalam 390 hari kalender (Oktober 2021–November 2022) justru diputus kontrak pada Mei 2023.

Hingga saat ini pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, mulai dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli.

Temuan penyidik meliputi laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, hingga pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.

Polda Kepri juga menyita 74 barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

“Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |