KABAR KALIMANTAN1, Banjarbaru- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 79.397,58 gram atau lebih kurang 79 kilogram sabu-sabu dan 63.847 butir pil ekstasi yang merupakan hasil sitaan dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto saat memimpin pemusnahan di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Rabu (20/11), mengatakan juga turut dimusnahkan sebanyak 5.362,59 gram serbuk ekstasi dan 407,40 gram ganja hasil tangkapan periode September hingga November 2024.
Dia menyebut barang bukti yang digagalkan peredaran narkotika itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkoba.
Polda Kalsel pun, menurut dia, berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari penggunaannya dengan perhitungan setiap satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi untuk satu orang.
“Dengan tangkapan ini kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta per bulan,” ujar Kapolda bersama unsur Forkopimda yang hadir pada kegiatan pemusnahan itu.
Dalam kegiatan tersebut sebanyak 35 tersangka turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan itu. Penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP) terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2 dan 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan kasus menonjol dalam tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kalsel, yakni pertama, penangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kasus kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu tersangka yang dilakukan operasi pengamanan kembali oleh tim Opsnal Subdit 3.
Kemudian lima kilogram sabu-sabu dan 1.690 butir pil ekstasi oleh tim dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien serta 2,4 kilogram sabu-sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap tim Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Sumber: ANTARA