AlurNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, resmi melimpahkan berkas perkara 10 personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang tersandung kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu, dua tersangka lain yang merupakan warga sipil juga akan menjalani proses persidangan yang sama.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra mengatakan, pelimpahan berkas ke PN Batam setelah seluruh proses analisa berkas perkara tersangka (Tahap II) kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika seberat satu kilogram dari penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri selesai dilakukan.
“Setelah dilimpahkan ke PN Batam, akan disidangkan dalam waktu dekat,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/1/2025).
Para terdakwa yang telah dilimpahkan segera dilakukan proses persidangan di antaranya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda
Serta personil Satresnarkoba lainnya yakni Alex Candra, Jaka Surya, Sigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli, Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Hariyanto, Junaidi Gunawan, sementara kedua warga sipil lainnya diketahui bernama Wan Rahmad serta Aziz Martua Siregar.
Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan, para terdakwa ini ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan adalah hukuman mati,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengamanan Internal (Paminal) Provost Mabes Polri, dan Ditpropam Kepri mengamankan belasan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Atas penyalahgunaan barang bukti jenis sabu, adapun barang bukti yang dijual oleh para personil kepolisian ini diduga mencapai 5 kilogram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahnawi Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap sepuluh personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang sebelumnya diamankan terkait penjualan satu kilogram sabu pada bulan September 2024 silam.
Dari kesepuluh personil yang diamankan pada tahap awal, salah satunya adalah Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam, Kompol Satria Nanda.
Selain 10 personil ini diamankan, petugas Ditpropam kembali mengamabkan lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya di Tembilahan.
Mereka diketahui terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengembangan dari para anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sebelumnya telah menjalani sidang etik. (Nando)